1.225 Eks Pekerja Merpati Menunggu Pesangon hingga 4 Tahun, Netty: Negara Perlu Hadir

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 17 April 2026 – 02:09 WIB

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id)

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: dpr.go.id)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah tidak lepas tangan terhadap kewajiban PT Merpati Nusantara Airlines (MNA/Merpati) membayar pesangon kepada seribuan mantan karyawannya. Meski maskapai perintis pelat merah itu, telah berstatus pailit sejak 2022.

Netty menilai, pembiaran terhadap kasus eks karyawan Merpati mencoreng citra tata kelola BUMN ke depan. Karena itu, negara diminta hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.

“Menurut saya, masalah ini tidak boleh dilepas. Justru kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi kasus lain. Pemilik BUMN itu negara, sehingga ketika ini tidak diselesaikan, kita seolah membiarkan negara lepas tanggung jawab. Ini harus dikejar, tidak boleh dibiarkan,” tegas Netty di Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).

Legislator Fraksi PKS ini juga membandingkan penanganan kasus Merpati dengan kasus lain yang pernah melibatkan intervensi negara melalui skema pembiayaan.

“Beberapa kasus serupa diambil alih negara. Ada juga skema pembiayaan seperti bridging fund yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Netty menegaskan, keadilan bagi pekerja harus menjadi prioritas negara. Ia meminta komitmen pemerintah ditagih hingga tuntas agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

“Menurut saya, kita harus tagih ini sampai negara sebagai pemilik BUMN bertanggung jawab,” tegasnya.

Baru Bayar 20 Persen

Sebanyak 1.225 eks pekerja Merpati hingga kini belum menerima pesangon penuh sejak perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022. Perusahaan baru membayarkan sekitar 20 persen dari kewajiban tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyebut total kewajiban Merpati untuk membayar pesangon mencapai Rp313 miliar. Sementara itu, upah pekerja telah diselesaikan oleh kurator pailit.

“Sisa upah pekerja ada Rp3,8 miliar, telah dibayarkan seluruhnya oleh tim kurator Merpati. Untuk pesangon baru dibayarkan 20 persen, sedangkan 80 persen sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang (SPU),” kata Indah di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Indah menjelaskan, persoalan utama Merpati terletak pada ketimpangan antara aset dan utang. Total utang perusahaan mencapai Rp11,3 triliun, sementara 95 persen aset telah dijual untuk memenuhi kewajiban.

“Aset di Jayapura dan Biak belum dapat dieksekusi atau dijual karena biaya penjualan lebih besar daripada nilai aset tersebut. Pada 2025, aset tersisa hanya sekitar 3 persen dari total utang, sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audiensi dengan kurator, disepakati bahwa penyelesaian pesangon ditargetkan hingga 2027. Kemnaker, kata dia, meminta kurator tidak memberikan harapan palsu kepada para eks pekerja MNA.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang