Rencana pemerintah mewajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai demi menekan konsumsi BBM dicurigai bakal jadi ajang makan gaji buta. Kebijakan ini dinilai hanya akan memberi celah bagi aparatur sipil negara (ASN) bandel untuk mangkir dari kewajiban dengan dalih penghematan energi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Roy Valiant Salomo, mewanti-wanti agar produktivitas tidak merosot saat pegawai tidak berkantor. Ia menuntut adanya mekanisme pengawasan yang nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas.
“Saya pikir WFH satu hari dalam satu pekan sih cukup bagus di atas kertas untuk menghemat BBM. Namun harus ada mekanisme kerja yang sudah jelas untuk SOP bekerja tidak dari kantor, termasuk berkaitan dengan pengawasan terhadap proses bekerja sehingga hasil kerja (kinerja) dapat dijaga,” ujar Roy saat dihubungi Inilah.com, Selasa (24/3/2026).
Roy menyoroti potensi penyalahgunaan waktu WFH oleh para pegawai, terutama ASN. Ia meragukan klaim penghematan BBM hingga 20 persen jika pada kenyataannya kendaraan pribadi yang harusnya parkir di rumah malah dipakai jalan-jalan oleh keluarga atau si pegawai sendiri.
“Hal lain adalah jika bekerja secara WFH apakah kendaraannya juga pasti tidak dipakai untuk keperluan lain atau dipakai oleh anggota keluarga yang lain? Jika kendaraannya masih dipakai untuk hal lain akibatnya efisiensi 20 persen apakah dapat tercapai? Belum tentu kan. Lalu apa jaminannya bisa menghemat,” cetus Roy.
Ia menegaskan, integritas dan sistem monitoring yang kuat adalah harga mati. Tanpa itu, kebijakan efisiensi energi ini dipastikan hanya akan menjadi hari libur terselubung bagi oknum ASN yang ingin bepergian di luar urusan kantor.
“Pentingnya integritas dan sistem monitoring yang kuat agar kebijakan efisiensi energi ini tidak sekadar menjadi hari libur terselubung bagi ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah memang tengah mendetailkan aturan WFH satu hari dalam sepekan yang akan berlaku setelah Lebaran 2026.
“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).













