Summum ius, summa iniuria. Hukum yang diterapkan secara kaku sering kali berujung pada ketidakadilan yang paling kejam.” > — Marcus Tullius Cicero (Filsuf dan Negarawan Romawi)
Bayangkan di mana Jarum hemodialisis sudah bersiap menembus lengan Anda. Di tengah rasa sakit dan keputusasaan menyambung nyawa, petugas rumah sakit datang membawa kabar yang lebih mematikan dari penyakit itu sendiri: kartu BPJS Kesehatan Anda hangus.
Anda tak lagi diakui sebagai warga miskin. Sistem digital Kementerian Sosial (Kemensos) tiba-tiba melempar nama Anda ke desil 6, kategori masyarakat “cukup sejahtera”. Status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anda dicabut. Padahal, di dunia nyata, Anda hanyalah seorang penjual es keliling yang uang makannya tak pernah pasti.
Kisah tragis ini bukan fiksi. Ini adalah kenyataan pahit yang menimpa Ajat, pasien asal Rangkasbitung, Banten, pada awal Februari lalu. Nyawanya hari itu selamat hanya karena urunan belas kasihan dari sesama komunitas pasien cuci darah yang membantunya beralih ke jalur mandiri. Ajat lolos dari maut, namun ia telah dipaksa bermain rolet Rusia akibat birokrasi yang serampangan.
Ajat hanyalah satu dari 11 juta rakyat miskin yang hak kesehatannya “dibredel” sepihak oleh negara per 1 Februari 2026. Melalui Kepmensos No 3/HUK/2026, pemerintah memadamkan kepesertaan jutaan warga tanpa sosialisasi, tanpa masa transisi, dan tanpa ampun.
Dalih “Penumpang Gelap” yang Salah Sasaran
Pemerintah berdalih, penonaktifan massal ini adalah langkah revolusioner untuk membersihkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Narasinya terdengar heroik: mengusir 15 juta “penumpang gelap”—orang kaya yang selama ini menikmati subsidi kaum papa.
Namun, yang terjadi di lapangan adalah tragedi kemanusiaan. Niat menertibkan administrasi justru berujung pada kekacauan di berbagai instalasi gawat darurat. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia mencatat, dalam enam hari pertama di bulan Februari saja, lebih dari 200 pasien gagal ginjal terancam nyawanya karena akses pengobatannya terputus tiba-tiba.
Lalu, di mana tanggung jawab penyelenggara negara saat nyawa rakyat berada di ujung tanduk?
BPJS Kesehatan memilih berlindung di balik tameng regulasi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mencuci tangan dengan dalih bahwa instansinya hanya menjalankan mandat Kemensos.
“Penonaktifan tersebut dilandasi SK Menteri Sosial yang berlaku 1 Februari 2026. Pembaruan data PBI-JK dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar tepat sasaran,” kilah Rizzky saat diwawancara inilah.com.
Ia menyebut, BPJS kini telah mengaktifkan kembali 102.921 peserta berpenyakit kronis. Angka reaktivasi ini mungkin terlihat bagus di atas kertas, namun sama sekali tidak menghapus trauma dan risiko fatal yang telanjur dialami pasien saat ditolak rumah sakit.

Birokrasi Reaktivasi: Solusi atau Ilusi?
Di sisi lain, Kemensos mengklaim telah bergerak cepat membereskan kekacauan yang mereka ciptakan sendiri. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menyatakan ground check bersama BPS sedang dikebut.
“Reaktivasi berjalan lancar. Tim bekerja tanpa libur, dan 63 ribu permintaan sudah aktif kembali,” klaim Joko.
Kemensos kini mendesentralisasi proses reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Masyarakat yang kartunya mati diminta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat dari faskes untuk diajukan langsung lewat operator desa.
Terdengar efisien? Belum tentu. Kebijakan ini justru memindahkan beban birokrasi ke pundak rakyat miskin yang sedang sakit kritis. Meminta pasien cuci darah atau kanker yang sedang meregang nyawa untuk mondar-mandir mengurus SKTM ke balai desa adalah bentuk nir-empati yang dilembagakan.

Kebijakan Cacat Logika dan Cemen
Kekacauan ini memicu kemarahan publik. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, melontarkan kritik pedas. Ia menyebut kebijakan penonaktifan tanpa pemberitahuan ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan cacat logika dan berisiko melanggar konstitusi.
“Penonaktifan ini bermasalah secara substansial. Rasanya mustahil di tengah kondisi ekonomi saat ini, ada 11 juta orang yang tiba-tiba ekonominya membaik hingga layak masuk ke desil atas,” tembak Tulus. Realitasnya, kelas menengah justru sedang hancur lebur. Jika yang menengah saja turun kelas, bagaimana mungkin belasan juta warga miskin tiba-tiba dinyatakan kaya?
Tulus juga menyoroti janji Kementerian Keuangan yang menyiapkan dana taktis Rp 15 miliar untuk reaktivasi darurat. Ia menganggap angka itu sebagai lelucon yang tak sepadan dengan nyawa rakyat.
“Seharusnya peserta JKN digratiskan semua, pasti bisa. Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sehari butuh Rp 1,2 triliun saja bisa jalan, kok untuk BPJS Kesehatan hanya Rp 15 miliar? Cemen banget!” tegasnya.

Pada akhirnya, pergantian tongkat estafet Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito mewariskan pekerjaan rumah yang berdarah. Ketegasan ala militer yang dibawanya tidak boleh hanya dipakai untuk menertibkan anggaran, tetapi wajib digunakan untuk memanusiakan sistem layanan.
Sebab, kebijakan negara seharusnya menjadi pelindung nyawa rakyat, bukan bertindak layaknya malaikat pencabut nyawa yang bersembunyi di balik perbaikan data. [Inu/Diana/Syahidan/Reyhanaah)













