Polemik keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, belum menemukan titik temu. Hingga Jumat, 24 April 2026, warga dan pemilik usaha tetap pada pendirian masing-masing meski mediasi sudah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Mediasi yang digelar di Gedung Menara Wijaya pada Senin, 21 April 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Pemkab sempat menawarkan jalan tengah, namun kedua pihak menolak melepaskan posisinya.
Konsep Unik di Tengah Sawah
Warung Mi dan Babi Tepi Sawah mulai beroperasi sekitar Maret 2026. Tempat makan ini sempat viral di media sosial karena konsepnya yang tidak biasa, yakni berlokasi di area persawahan dan dilengkapi kolam pancing di tengahnya.
Menu yang ditawarkan meliputi mi babi, yamie, bakso babi tenggiri, nasi campur babi, hingga babi panggang crispy. Harga yang ditawarkan disebut relatif terjangkau bagi pengunjung.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, perhatian publik justru tertuju pada polemik sosial yang muncul, bukan pada kulinernya.
Warga Pasang 20 Spanduk Penolakan
Mayoritas warga Desa Parangjoro yang berada di kawasan dengan penduduk muslim dominan menyatakan keberatan atas keberadaan warung non-halal tersebut. Penolakan diwujudkan dengan pemasangan 20 spanduk baru, melengkapi dua spanduk lama yang sudah lebih dulu terpasang.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Kami menolak adanya warung makan non halal di sini!”
Ketua RW 10 Parangjoro, Bandowi, bersama perwakilan warga meminta pemilik mengubah konsep usaha menjadi sepenuhnya halal. Jika tidak, warga mendesak agar izin usaha ditinjau ulang. Lokasi warung dinilai berdekatan dengan sejumlah masjid sehingga menimbulkan keresahan.
Pemilik Butuh Waktu Pertimbangkan Perubahan
Pemilik usaha, Jodi Sutanto, melalui kuasa hukumnya Cucuk Kustiawan, menyatakan opsi perubahan konsep masih dalam tahap kajian. Ia menegaskan keputusan tidak bisa diambil tergesa-gesa karena menyangkut investasi dan kelangsungan usaha keluarga.
“Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi usaha yang dilakukan Pak Jodi ini sudah turun-temurun dan tidak serta-merta bisa berubah begitu saja,” ujar Cucuk seperti dilansir Tribun, Jumat.
Satpol PP: Izin Usaha Lengkap
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menyatakan warung tersebut mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Inspeksi yang dilakukan juga tidak menemukan pelanggaran sehingga warung tidak dapat ditutup paksa.
“Kondisinya sepertinya masih sama seperti kemarin. Warga tetap pada keinginannya, begitu juga pemilik warung masih pikir-pikir. Kalau kami sudah mendapatkan jawaban, baru kami akan melangkah,” kata Sunarto.
Warung tetap beroperasi normal hingga Jumat, meski akses jalan menuju lokasi sempat terganggu akibat penumpukan tanah oleh pihak yang belum diketahui.
MUI Sarankan Pindah ke Kawasan Heterogen
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukoharjo turut memberi pandangan. MUI tidak meminta penutupan, namun menyarankan usaha kuliner non-halal sebaiknya berada di kawasan perkotaan yang lebih heterogen, bukan di desa dengan komposisi penduduk homogen.
“Kalau komunitasnya itu homogen seperti di kampung, daerah situ orang Islam semua, kemudian tahu-tahu ada warung seperti itu kan juga menyakitkan orang lain. Jika ada orang yang menolak, itu hal yang wajar,” kata perwakilan MUI Sukoharjo.
Ramai Diperdebatkan di Media Sosial
Polemik ini juga ramai diperbincangkan warganet. Sebagian membela hak pemilik usaha karena dinilai legal dan sudah memberi label non-halal secara jelas. Sebagian lain berpihak pada aspirasi warga setempat.
Hingga kini, nasib Warung Mi dan Babi Tepi Sawah masih menggantung. Pemkab Sukoharjo menunggu jawaban resmi dari pemilik, sementara warga terus mendesak adanya perubahan konsep usaha.













