Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti berupa uang yang disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, 5 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.
“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Budi menjelaskan informasi tersebut sekaligus untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang asing yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari berselang, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022-2026. Dugaan praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum urusan keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













