Ilustrasi wanita yang dinarasikan dipaksa masuk RSJ oleh suaminya. (Foto: Generator AI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jagat medsos lagi-lagi gaduh. Kali ini giliran narasi penjemputan paksa seorang wanita berinisial EO ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang bikin netizen naik pitam. Namun, pihak RS Soeharto Heerdjan (RSSH) Jakarta Barat punya versi cerita yang jauh berbeda dari video viral yang beredar.
Bukan diculik atau dipaksa, Direktur Utama RSSH, Soeko W Nindito, menyebut pasien EO datang diantar oleh lingkaran terdekatnya sendiri pada 31 Januari lalu.
“Saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapak dan diketahui oleh ibunya. Jadi, atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasien ke rumah sakit kita,” tegas Soeko, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Sebelum ke RSSH, EO sempat mampir ke RS lain namun dirujuk karena kondisi mentalnya butuh penanganan spesifik. Dokter pun memutuskan rawat inap setelah sang suami meneken informed consent alias surat persetujuan tindakan medis.
Soal drama sang ibu yang dilarang menjenguk hingga muncul narasi dipisahkan secara paksa, Soeko mengaku hanya menjalankan mandat dari pihak yang bertanggung jawab secara hukum di rumah sakit, yaitu suaminya.
“Kita tak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada ‘statement’ pada saat ‘informed consent’ sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin dugaan saya kalau dengan ibunya maka nanti menimbulkan emosi dari pasien tersebut,” jelasnya.
Bagian video yang memperlihatkan EO diikat di atas ranjang (restrain) juga tak ditampik pihak RS. Tapi, Soeko bilang itu prosedur medis, bukan penyiksaan. Pasalnya, kondisi EO saat itu sedang tidak stabil dan cenderung destruktif.
“Dalam proses perawatan itu, ada kejadian-kejadian yakni pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR (alat pemadam api ringan) mau dipakai seperti itu,” kata Soeko.
Drama makin pelik saat sang ibu bersikeras memulangkan EO secara paksa. Pihak RS bersikukuh pada prosedur, yang berhak membawa pasien pulang adalah yang menandatangani berkas masuk, yakni suaminya. Masalah ini akhirnya mulai mencair setelah pihak RS memfasilitasi pertemuan daring via Zoom dengan paman dan anggota keluarga lainnya.
“Akhirnya dibolehkan untuk dibesuk dan kemudian setelah pasien singkatnya tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari) pasien sudah stabil, layak pulang, pasien dipulangkan,” imbuhnya.
Menambahkan penjelasan itu, Plt Direktur Medik dan Keperawatan RSSH, Shandy Parulian, menekankan bahwa aksi ikat tangan bukan hukuman tanpa pengawasan. Petugas mengecek kondisi pasien tiap 15 menit. Mirip pasien di ICU yang tangannya difiksasi agar tak mencabut selang infus sembarangan.
“Pasien ini di awal kalau memang ada fase-fase difiksasi itu hanya untuk sesaat, nanti kalau dia sudah tenang kemudian kan ada juga ‘treatment’ (perlakuan) masuk, itu akan dilepas,” tutur Shandy.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













