Usai Diperiksa Bareskrim, Dude-Alyssa Singgung Status Legal PT DSI di Bawah OJK

Haris_Medium_dfc3c72d48.avif

Jumat, 3 April 2026 – 15:30 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono (Instagram / ichasoebandono)

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono (Instagram / ichasoebandono)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pasangan selebritas, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menyinggung status legal PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang disebutnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini disampaikan Dude usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.

“Ya, dan tadi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik adalah seputar tugas dan tanggung jawab kami sebagai brand ambassador. Dan juga diketahui bahwa PT DSI (Dana Syariah Indonesia) ini kan sudah berizin OJK dan juga sudah diawasi oleh OJK, kemudian juga ada Dewan Pengawas Syariah-nya, dan tadi sudah kami sampaikan semua,” ujar Dude dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip, Jumat (3/3/2026).

Setali tiga uang, Alyssa mengungkapkan dirinya bersama sang suami dimintai keterangan oleh penyidik dengan total 53 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya juga membawa serta sejumlah dokumen dan data tambahan yang dibutuhkan.

“Kami bawa semua data dan dokumen yang diperlukan. Dan juga apresiasi kita untuk Bareskrim yang terus berusaha membantu agar kasus ini bisa cepat selesai,” katanya.

“Dan intinya adalah kami berharap juga dan berdoa semoga pengembalian dana para lender ini bisa 100 persen mereka terima kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polriselaku Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro berujar, total sudah ada 90 saksi yang diperiksa, termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus penipuan dan penggelapan dana PT DSI.

“Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening,” kata Susatyo.

Selain itu, penyidik diketahui juga sudah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp300 miliar. Adapun Aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening.

Adapun dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari jajaran manajemen dan pemegang saham PT DSI. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang