Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujar Setyo kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/22026).
Saat ini, penyidik masih memfokuskan proses hukum terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” lanjut Setyo ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka dari unsur swasta.
Peluang Tersangka
Diketahui, KPK tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan, terkait pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut keputusan itu sudah melalui pertimbangan penyidik.
“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah ketentuan dalam KUHAP baru. Dalam aturan itu, pencegahan hanya bisa dikenakan kepada pihak yang sudah berstatus tersangka.
“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” jelas Setyo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto memastikan pihaknya tak ragu menetapkan Fuad tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti.

“Kalau dalam proses penyidikan Fuad terlibat pasti akan dijadikan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto saat dihubungi Inilah.com, Minggu (8/2/2026).
Namun, ia meminta publik menunggu. “Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ucap Fitroh.
Dugaan Keterlibatan Fuad
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk 2024 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023. Tambahan itu dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa tembus 47 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata antara reguler dan khusus. Padahal tambahan tersebut diharapkan memprioritaskan jemaah reguler yang antre puluhan tahun.
Arah penyelidikan kemudian mengerucut ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Lobi tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun Inilah.com menyebut dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur. Paspor calon jemaah pun diduga dikumpulkan lewat Maktour untuk memuluskan proses.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.
Di balik itu, muncul dugaan aliran dana tak resmi atau kickback dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah. Padahal kuota tambahan itu sejatinya untuk mempercepat antrean dan memastikan layanan ibadah yang adil.









