Terkuak Alasan Boiyen Gugat Cerai Suaminya

Haris Medium.jpeg

Selasa, 3 Februari 2026 – 13:40 WIB

Foto prewedding Boiyen dan Rully di DI Yogyakarta. (Foto: Instagram @rezaprabowophoto)

Foto prewedding Boiyen dan Rully di DI Yogyakarta. (Foto: Instagram @rezaprabowophoto)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa hukum komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati, Anselmus Mallofiks, mengungkap alasan kliennya menggugat cerai sang suami, Rully Anggi Akbar.

Selain persoalan hukum yang kini menjerat Rully, Anselmus menyebut masalah komunikasi menjadi faktor utama yang mendorong Boiyen mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Enggak sih, hanya kurang ini saja sih komunikasinya gitu. Persoalan mengenai ini yang terpenting adalah utamanya klien kami ini sebenarnya ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya itu lancar gitu,” ucapnya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tanggerang, Selasa (3/2/2025).

Namun demikian, pihak kuasa hukum tidak bisa merinci konflik internal yang terjadi antara kedua belah pihak. Namun yang pasti, buruknya komunikasi ini mulai terasa dan semakin memuncak setelah keduanya menjalani mahligai rumah tangga.

“Alasan itu sudah substansi perkara ya, jadi kita enggak bisa ngomong lebih jauh terkait dengan hal itu dan itu sangat privat. Jadi kita harus menghargai juga privasi dari Mbak Yeni juga, klien kami,” tutur Anselmus.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, kembali menunda sidang perceraian Boiyen dan suaminya Rully. Itu setelah keduanya tidak hadir di agenda persidangan lanjutan pada Selasa (3/2/2026).

Agenda persidangan kali ini sejatinya memasuki tahap lanjutan mediasi, setelah proses sidang cerai resmi berjalan sejak sidang perdana pada Selasa (27/1/2025) lalu. Namun, ketidakhadiran para pihak membuat majelis hakim menunda pemeriksaan.

Boiyen tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Anselmus Mallofiks. Sementara Rully Anggi Akbar selaku pihak tergugat, termasuk kuasa hukumnya, sama sekali tidak terlihat di ruang sidang.

“Jadi hari ini memang prinsipal ya, dari klien kami, Mbak Yeni Rahmawati (Boiyen) tidak hadir. Dan memang hari ini pihak tergugat juga belum hadir dan akan dipanggil lagi sesuai tanggal nanti tanggal 24 Februari,” kata Anselmus.

Sepeti yang diungkap Anselmus, majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil kedua belah pihak dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Februari 2026 mendatang.

Namun demikian, Anselmus mengaku belum dapat memastikan kehadiran Boiyen maupun Rully pada sidang berikutnya. Meski begitu, ia berharap kedua belah pihak bisa hadir agar perkara dapat segera menemukan kejelasan.