Usut Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Panggil Kepala BPKAD Kabupaten Pati

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 3 Februari 2026 – 13:28 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Perkara ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dan pihak terkait lainnya.

Dua saksi yang dipanggil adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Giri Hartono, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, serta Sri Renggani, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mencecar tiga orang saksi terkait alur uang setoran pemerasan calon perangkat desa dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Budi menambahkan, penyidik juga meminta keterangan para saksi terkait proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut diketahui meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp50 miliar. Perkiraan ini didasarkan pada temuan awal dalam operasi tangkap tangan. Di Kecamatan Jaken, penyidik menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp2,6 miliar. Jika angka tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.

Dua pekan lalu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, rumah para tersangka, serta lokasi pihak terkait lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.