Tegas! Purbaya Tolak Usulan Thrifting Dilegalkan: Saya Nggak Peduli

Clara Medium.jpeg

Kamis, 20 November 2025 – 14:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pedagang yang meminta usaha thrifting dilegalkan dan akan tetap memberhentikan impor pakaian bekas ilegal. Alasannya, semua barang ilegal tidak diperkenankan masuk ke Indonesia

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Purbaya juga tak menggubris para pedagang yang meminta usaha thrifting dilegalkan dan bersedia membayar pajak. Dia menekankan jika barang tersebut masuk secara ilegal maka akan langsung ditindak.

“Bukan urusan saya (jika bersedia membayar pajak). Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap,” kata dia.

Purbaya menyebt bahwa permintaan domestik kuat mencapai 90 persen. Sehingga jika domestik dikuasi ilehtasung maka akan mengganggu ekonomi Indonesia.

“Globalnya kacau-balau yang 10 persen itulah. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.

Purbaya pun menyarankan agar para pedagang thrifting beralih ke produk lokal. Menurutnya, produk lokal juga tak kalah berkualitas dari barang luar.

“Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, memanage dagangnya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk meminta keberlangsungan usaha thrifting atau baju bekas impor ilegal di Indonesia. Dia meminta agar usaha thrifting bisa dilegalkan.

“Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat rapat bersama BAM DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai mengatakan, sebanyak 7,5 juta orang bergantung pada penjualan thrifting. Bahkan kata dia, kebutuhan sekolah hingga sehari-hari bisa terpenuhi karena berjualan baju bekas tersebut. Dia pun meminta agar usaha tersebut tak dimatikan oleh pemerintah.

“Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan,” kata dia.

“Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas,” tambahnya.

Topik
Komentar