Perseteruan antara selebgram Ahmad Taqiyuddin Malik, yang dikenal sebagai Taqy Malik, dan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi, Randy Permana (Rendy Eka Permana), kian memanas.
Usai dituding melakukan penggalangan dana ilegal dan mengambil keuntungan tak wajar dari program wakaf di Tanah Suci, Taqy Malik resmi melayangkan surat undangan terbuka untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) secara tatap muka dan disiarkan langsung (live).
Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di media sosialnya, Taqy menantang pemilik akun Instagram @paparich666 tersebut untuk berdiskusi dalam forum terbuka demi meluruskan simpang siur informasi yang beredar.
“Saya membuka ruang ini dengan niat baik, agar segala hal menjadi terang, agar tidak ada syubhat yang tersisa, dan agar kepercayaan umat tetap berdiri di atas kejelasan, bukan asumsi atau tuduhan liar semata,” tulis Taqy dalam undangan terbukanya.
Mantan suami Salmafina Sunan ini menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan menjaga amanah umat. Ia bahkan menyatakan siap memfasilitasi seluruh kebutuhan forum tersebut agar diskusi berjalan bermartabat.
Mengenai waktu dan tempat, Taqy menyerahkan kesepakatan kepada pihak Randy dengan prinsip “lebih cepat lebih baik”.
Akar Permasalahan: Tudingan Donasi Ilegal dan Incaran Polisi Saudi
Undangan tabayyun ini merupakan respons langsung atas pernyataan keras Randy Permana dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/2/2026). Randy mengungkapkan bahwa aktivitas donasi online yang dilakukan Taqy Malik di wilayah Arab Saudi diduga kuat melanggar aturan ketat otoritas setempat.

“Secara hukum yang ada di Saudi, menggalang sedekah atau donasi secara online di luar otoritas atau aturan Saudi itu sifatnya ilegal. Makanya kenapa tahun lalu Taqy dicari sama polisi,” ujar Randy.
Randy bahkan mengklaim bahwa bukti-bukti aktivitas Taqy sudah dikantongi oleh pihak berwenang di Madinah.
Ia memperingatkan risiko hukum serius, termasuk penangkapan tanpa negosiasi, jika Taqy kembali melakukan aktivitas serupa di Tanah Suci pada tahun ini.
Dugaan Mark Up Harga Wakaf
Selain isu legalitas penggalangan dana, Randy juga menyoroti dugaan komersialisasi dalam program wakaf Alquran yang dijalankan Taqy pada 2025.
Randy menuding adanya selisih harga yang signifikan antara harga pasar dengan nominal yang dibebankan kepada jemaah.
Menurut data yang dipaparkan Randy, harga umum mushaf Alquran di Arab Saudi berkisar 40 Riyal (sekitar Rp180.000). Namun, Taqy diduga mematok harga wakaf sebesar 80 Riyal (sekitar Rp330.000) per mushaf.
“Sebenarnya dia enggak nipu, ya. Cuma jadinya jemaah mewakafkan Alquran tak sesuai dengan nominalnya,” tutur Randy.
Randy mengaku aksinya membongkar praktik ini didasari rasa tanggung jawab untuk melindungi kenyamanan komunitas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang menurutnya turut terkena imbas negatif.
Ia juga menyayangkan sikap Taqy yang dinilai antikritik saat sebelumnya coba diingatkan secara personal.
Pihak Randy Permana sendiri sudah menjawab lewat akun unggahanya untuk kesediaannya memenuhi undangan tabayyun terbuka tersebut bahkan mengajak Taqy Malik untuk bertemu langsung di Madinah karena posisi kasusnya adalah di Arab Saudi.













