Selebgram Karin Novilda alias Awkarain(Foto: Instagram / narinkovilda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Influencer sekaligus selebgram Karin Novilda atau yang akrab disapa Awkarin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan Awkarin tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan sang influencer berlangsung tanpa diketahui awak media.
“Ya, yang pertama memang saksi influencer Awkarin dipanggil dan dijadwalkan oleh yang bersangkutan untuk beberapa kali pemanggilan, jadwal, di-reschedule dan hari ini,” kata Bhudi kepada pewarta.
“Diketahui bahwa pukul 16.30 ya, baru hadir dan ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik,” katanya.
Hingga saat ini, pantauan Inilah.com di lokasi, Awkarin masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung,” katanya.
Seperti diketahui, ini merupakan agenda penjadwalan pemeriksaan ketiga bagi Awkarin setelah dua kali tidak hadir, masing-masing pada Senin (8/6/2026) dan Senin (15/6/2026).
Selain Awkarin, penyidik juga belum dapat meminta keterangan dari penyanyi Faisal Bagus Ibrahim yang dikenal sebagai vokalis grup Guyon Waton.
Faisal sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni. Namun, ia mengajukan penundaan sehingga pemeriksaannya belum terlaksana.
Semula, Kasus Hanania Travel belakangan menyeret sejumlah nama dari kalangan artis dan influencer yang diduga pernah bekerja sama dalam kegiatan promosi perusahaan tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah publik figur, antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, hingga Dara Arafah.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.
ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta/atau Pasal 607 KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










