Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan jika penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Chromebook telah dilakukan sejak Senin 11 Mei 2026 malam.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem yang menjadi tahanan rumah.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Penahanan terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026.
Kendati demikian, ia menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada JPU sebanyak dua kali dalam seminggu.
Nadiem pun diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU, serta tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









