Ilustrasi orang menggunakan rokok elektrik atau vape. (Foto: iStock)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kabar penting bagi industri rokok elektronik atau vape di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengumumkan akan memperketat ruang gerak iklan vape, termasuk di media sosial, mulai Juli 2026 mendatang.
Langkah ini diambil guna menekan angka pengguna di kalangan remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa implementasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Nantinya, aturan main untuk vape akan dibuat setara dengan rokok konvensional.
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Selain memangkas durasi dan ruang iklan di media sosial, aturan baru ini secara tegas melarang orang di bawah usia 21 tahun untuk mengonsumsi vape. Produsen juga diwajibkan menyertakan peringatan kesehatan bergambar (PHW) pada kemasan produk, sebuah kewajiban yang sebelumnya hanya identik dengan bungkus rokok batang.
Dukung Regulasi Ketat Vape
Dukungan terhadap pengetatan ini datang dari Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Faisal Yunus. Menurutnya, selama ini pemasaran vape sangat gencar menyasar anak muda melalui variasi rasa dan kemudahan akses.
“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” tegas Faisal.
Tak hanya soal iklan, Kemenkes juga menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan melarang penggunaan bahan tambahan berbahaya. Bagi para pengguna, ruang gerak pun semakin terbatas karena vape resmi dilarang digunakan di seluruh kawasan tanpa rokok (KTR).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













