Mantan Wakil Ketua KPK (2015-2019), Saut Situmorang. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai KPK sebenarnya memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Persoalannya, kata Saut, bukan lagi soal kewenangan, melainkan apakah pimpinan KPK memiliki keberanian menggunakan kewenangan tersebut atau justru masih terbentur sikap eweuh pakewuh terhadap lembaga penegak hukum lain.
“Di Pasal 10 huruf (a) itu jelas KPK berwenang mengambil alih perkara. Kemudian di Pasal 11 juga disebutkan kalau menyangkut aparat penegak hukum, KPK berwenang mengambil alih. Jadi tinggal inisiatif pimpinan KPK saja,” kata Saut kepada inilah.com, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, pandangan yang menyebut seluruh syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum KPK mengambil alih perkara merupakan tafsir yang keliru.
Saut menegaskan ketentuan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Artinya, sebut dia, jika satu syarat saja terpenuhi, sudah cukup menjadi dasar bagi KPK menggunakan kewenangannya.
“Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih,” ujarnya.
Salah satu syarat yang menurut Saut telah terpenuhi adalah adanya dugaan campur tangan pihak lain dalam proses penanganan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A huruf (e) Undang-Undang KPK.
Ia menyinggung langkah Komisi III DPR RI yang sebelumnya mempertemukan pihak Kejaksaan Agung dan Polri di tengah sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kalau saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin, saya menganggap itu campur tangan. Mungkin secara formil mereka tidak mengatur siapa yang harus ditangkap, tetapi ketika masuk ke situ, risikonya sudah muncul,” katanya.
Saut kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Menurut dia, perkara yang melibatkan figur dengan posisi strategis seperti Febrie Adriansyah seharusnya ditangani dengan mempertimbangkan tata kelola, potensi konflik kepentingan, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau kasus ini tetap diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Ada potensi conflict of interest, risikonya tinggi, dan akhirnya berpengaruh pada trust publik,” ujarnya.
Karena itu, Saut menilai pengambilalihan perkara oleh KPK justru dapat meminimalkan risiko tersebut.
Menurut dia, keberadaan tim yang diisi jaksa berlatar belakang penyidik KPK memang dapat mengurangi sebagian risiko, tetapi tidak otomatis menghilangkan persoalan independensi maupun persepsi publik.
“Ini bukan soal saya tidak suka jaksa atau polisi. Ini soal bagaimana meminimalkan risiko karena yang ditangani adalah high-profile person. Taruhannya adalah kepercayaan publik,” katanya.
Saut menegaskan, landasan hukum bagi KPK untuk mengambil alih perkara sudah tersedia. Tinggal bagaimana pimpinan KPK menggunakan kewenangan tersebut.
“Konstitusinya ada, aturannya ada. Jadi kalau pimpinan KPK tidak berani atau masih ‘pekewuh’, ya akhirnya menunggu syarat-syarat lain. Padahal menurut saya Pasal 10A itu sudah terpenuhi karena syaratnya bersifat alternatif, bukan akumulatif,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









