Kejagung Jawab Teka-Teki Status Hukum Febrie Adriansyah Usai Ambil Alih Kasus dari Polri

artwork-didit.png

Kamis, 16 Juli 2026 – 03:34 WIB

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Kejagung)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Dok. Kejagung)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengkaji ulang status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi dari Polri. Langkah ini ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menjadi dasar penyidikan ulang oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut dalam proses penyidikan yang dimulai dari awal tersebut, status Febrie untuk sementara ditempatkan sebagai saksi. 

“Iya (kembali menjadi saksi), di antaranya disebut oknum, di salah satunya adalah FA (Febrie),” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, pengambilalihan perkara dari Polri membuat seluruh kewenangan penanganan beralih ke penyidik Kejagung, termasuk dalam menyusun ulang konstruksi perkara dan menilai kembali posisi hukum para pihak yang terlibat.

Meski demikian, ia menegaskan perubahan status tersebut bukan berarti menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan. “Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu,” ujar Anang

Dirinya menekankan bahwa pihaknya masih mendalami berkas serta alat bukti yang dilimpahkan sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menerima dana talangan, serta perkara PT ASABRI yang berasal dari laporan penyidik Polri. Ketiga sprindik tersebut sekaligus menjadi pijakan hukum bagi Kejagung dalam melanjutkan proses penyidikan.

Kejagung saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi dan barang bukti dari Polri. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, seiring dengan proses pendalaman yang tengah berjalan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang