Saat Rakyat Patungan, Negara Diminta Jangan Ribet Soal Izin Donasi

Ibnu Medium.jpeg

Jumat, 12 Desember 2025 – 09:10 WIB

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) melakukan penggalangan donasi di jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (7/12/2025). (Foto: Antara)

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) melakukan penggalangan donasi di jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (7/12/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyaluran donasi bagi korban bencana di Indonesia sejatinya telah diatur pemerintah agar berlangsung aman, transparan, dan tepat sasaran. Namun, di tengah kondisi darurat seperti bencana banjir dan longsor yang meluas di Sumatera, sejumlah pakar menilai pendekatan birokrasi perlu dilonggarkan agar bantuan tidak terlambat sampai ke korban.

Pakar budaya, media, dan komunikasi Magister Ilmu Komunikasi (MIK) Pascasarjana Universitas Pasundan, Idi Subandy Ibrahim, menyoroti pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyalurkan donasi dan dianjurkan melalui lembaga filantropi resmi. 

Menurut Idi, imbauan tersebut memang penting dalam konteks akuntabilitas, tetapi kurang tepat ditekankan secara kuat di tengah situasi kedaruratan.

“Justru kita harus memotong birokrasi-birokrasi yang akan memperlambat di saat momen-momen darurat begini. Kita tidak ingin masyarakat merasa ingin berbuat baik, kok serba sulit di dalam bangsa ini,” kata Idi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/12).

Ia mengingatkan, penekanan berlebihan pada aturan berpotensi memunculkan keengganan warga untuk membantu, padahal solidaritas publik kerap menjadi penolong pertama ketika negara belum sepenuhnya hadir di lapangan.

Pandangan serupa disampaikan sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Syaifudin. Ia menilai polemik izin donasi tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan kepatuhan hukum, melainkan juga mencerminkan tarik-menarik antara logika negara, solidaritas warga, dan krisis kepercayaan publik.

“Dalam situasi bencana, negara seharusnya mengejar kecepatan warga, bukan justru menarik rem solidaritas publik,” ujar Syaifudin.

Menurut dia, dalam kondisi normal, aturan izin pengumpulan dana memang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi penderitaan korban. Namun bencana menciptakan keadaan darurat sosial yang menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan improvisasi. 

Ketika bantuan dari komunitas, kampus, masjid, hingga relawan independen justru lebih cepat hadir dibandingkan negara, wajar jika muncul resistensi terhadap birokrasi yang dianggap memperlambat.

Isu ini juga tidak lepas dari krisis kepercayaan publik. Di satu sisi, masyarakat meragukan kecepatan negara. Di sisi lain, mereka juga khawatir soal transparansi, politisasi bantuan, dan ketimpangan distribusi. Dalam konteks ini, kebijakan izin donasi berisiko dipersepsikan bukan sebagai perlindungan, melainkan kontrol negara atas empati publik.

Syaifudin mendorong agar negara mengubah perannya dari “pengendali” menjadi “pemimpin orkestra” solidaritas sosial. Izin, menurutnya, sebaiknya ditempatkan sebagai mekanisme pelaporan pascaaksi, bukan syarat awal yang menghambat. Negara juga perlu menyediakan platform pelaporan yang sederhana, digital, dan satu pintu, sekaligus mengakui solidaritas warga sebagai mitra, bukan ancaman.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penggalangan donasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. 

Aturan tersebut mewajibkan pelaporan demi menjamin transparansi. Meski demikian, Saifullah menyatakan tidak ada larangan bagi warga untuk menggalang bantuan dan mengapresiasi kecepatan solidaritas masyarakat selama dilakukan secara bertanggung jawab.

Di tengah bencana, para pakar menekankan satu hal: hukum tetap penting sebagai pengatur, tetapi kemanusiaan harus menjadi panglima. Ketika warga bergerak cepat menyelamatkan sesama, negara dituntut hadir untuk memperkuat, bukan memperlambat, arus empati publik.

Topik
Komentar