Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Soal Redenominasi Rupiah, Perry: Perlu Persiapan Lama

Clara Medium.jpeg

Rabu, 12 November 2025 – 17:37 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Clara/Dok TVParlemen).

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Clara/Dok TVParlemen).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merespons kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menerapkan redenominasi rupiah.

Dia mengatakan kebijakan tersebut memerlukan waktu yang lama untuk diterapkan.
“Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” ujar Perry saat rapat bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini, BI fokus menjaga stabilitas moneter. Dimana, BI akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mencapai target pemerintah.

“Yang berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Mengingatkan saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi.

Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

Menkeu Purbaya menargetkan, RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK 70/2025, dijelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis, yakni untuk mendorong efisiensi perekonomian yang dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional.

RUU ini dirancang untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional.

Pelaksanaan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang akan mengawal seluruh proses penyusunan dan implementasinya.

Topik
Komentar