Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengkritisi pelimpahan penanganan perkara oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ficar, seharusnya perkara yang melibatkan oknum jaksa tersebut tidak ditangani oleh Kejaksaan Agung karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau kesan “jeruk makan jeruk”, mengingat penanganannya dilakukan secara internal oleh institusi kejaksaan.
“Ya, OTT itu sistem yang paling efektif, karena sistem pengawasan yang ada sudah tidak jalan dan tidak efektif. Apakah sebaiknya jaksa bermasalah yang kena OTT itu ditangani KPK saja? Ya sebaiknya begitu,” kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (19/12/2025).
Ficar juga menyayangkan KPK yang dinilainya tidak lagi memiliki ketegasan dalam pemberantasan korupsi, sehingga dengan mudah melimpahkan penanganan perkara oknum jaksa tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“KPK sekarang sudah kurang percaya diri, sudah tidak punya greget, dan kehilangan elan perjuangan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam perkara yang mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Salah satunya. Kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka. Ada tiga, kalau tidak salah, dua. Jadi ini bagian rangkaian itulah kira-kira,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
KPK sebelumnya melimpahkan dua pihak yang terjaring OTT di Banten, termasuk satu oknum jaksa, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sarjono menyampaikan, surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak Rabu (17/12/2025). Ia juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan atau penyelidikan tertutup pada hari yang sama.
“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT dari KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.
Sarjono memastikan oknum jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut akan diproses secara transparan secara internal di Kejaksaan Agung.
“Yakin dan percayalah bahwa ini kami akan transparansi, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.
Terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat, Sarjono mengatakan akan menyampaikannya secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat mendatang.
“Justru itu besok kita akan lihat pengembangannya di Gedung Bundar. Jadi malam ini baru sifatnya kami secara seremonial menerima apa yang disampaikan kepada kami atas kerja sama dan sinergitas tadi sama aparat penegak hukum,” kata Sarjono.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan sembilan orang, di antaranya oknum jaksa dan advokat. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan.
Selain itu, dalam OTT di Banten tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta atau hampir Rp1 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang diamankan diduga merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten dengan inisial RZ.
Operasi senyap itu berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Dugaan pemerasan itu diduga terkait penanganan perkara di Kabupaten Tangerang yang sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).









