Prahara Pajak di Awal Tahun Kuda

“Orang-orang borjuis saat ini, menghindari pajak dengan suap dan memanfatkan koneksinya. Kita harus menutup semua celah itu,” dikutip dari Vladimir Ilyich Lenin, tokoh revolusioner Rusia.

Pernyataan Kepala Negara Soviet Rusia sebelum berubah nama menjadi Uni Soviet itu, sangat relevan dengan kondisi Indonesia, saat ini. Di mana kasus penyelewengan pajak selalu berulang, tak pernah berhenti.

Paling anyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Jakarta Utara (Jakut). Kerugian negara ditaksir Rp60 miliar.

Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang berasal dari internal KPP Madya Jakut, diduga menerima suap.

Mereka adalah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakut; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Anggota Tim Penilai KPP Madya Jakut.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dipecat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari swasta yang diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP); dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP.

Sebenarnya, konstruksi kasus ini sangat sederhana. Di mana, PT WP yang merupakan perusahaan tambang nikel (PMA) China, beroperasi di Maluku Utara, memiliki kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar.

Pihak PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil perhitungan pajak dari tim pemeriksa KPP Madya Jakut itu. Dalam proses sanggahan, salah seorang tersangka menawarkan penyelesaian ‘all in’.

Bim salabim, PT WP tak perlu membayar PBB sebesar Rp75 miliar, tapi hanya Rp23 miliar. Dengan catatan, Rp8 miliar sebagai mahar untuk para ‘pesulap’ pajak itu. Sehingga, negara hanya menerima sekitar Rp15 miliar saja.

Ternyata, PT WP tak mau rugi. Ditawarnya angka fee lebih rendah lagi, menjadi Rp4 miliar. Akhirnya tawaran itu disepakati. Sedangkan kewajiban PBB dari PT WP ‘disulap’ menjadi Rp15,7 miliar. Alhasil, negara tekor Rp59,3 miliar.

Untuk menyamarkan praktik suap ke para ‘pesulap’ pajak itu, PT WP menggunakan modus kontrak fiktif. Dilibatkanlah jasa konsultasi keuangan yakni PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), milik ABD.

Selanjutnya, duit fee Rp4 miliar digelontorkan dalam bentuk dolar Singapura. Dana tersebut diserahkan di sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek. Namun skenario itu rusak karena KPK keburu membongkarnya.  

Sehari kemudian, tepatnya Selasa (13/1), KPK kembali memberi kejutan dengan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel).

Aksi senyap ini, menyasar ruang Direktorat Peraturan Perpajakan, serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik serta sejumlah uang.

“Penyidik juga amankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Selasa (13/1).

Temuan KPK atas duit cash itu, memperkuat syak wasangka publik akan masih kotornya internal DJP yang kini dipimpin Bimo Wijayanto.

Padahal, Bimo baru saja memecat 39 pegawai pajak yang terbukti melakukan penyelewengan alias fraud. Ternyata, langkah alumni SMA Taruna Nusantara (Tarnus) itu, gagal menciptakan efek jera di internal DJP.

“Saya harap cukup 39 orang saja. Ketika kita kehilangan 39 orang, berarti harus mengganti 39 orang dengan kapasitas yang minimum sama. Tentu dengan seperti itu ada efek jera,” kata Bimo di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Kejadian ini, membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kecewa berat sekaligus marah. Wajarlah, Ketika negara sangat berharap dari setoran pajak, petugasnya malah ‘main mata’ dengan wajib pajak.

Purbaya pun berniat untuk merotasi seluruh pegawai DJP yang terbukti menyelewengkan jabatan. Langkah ini disiapkan sebagai bentuk hukuman, sekaligus upaya pembenahan internal di tubuh DJP.

Dia menyebut, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan sebelum sanksi dijatuhkan. Opsi sanksi mencakup rotasi ke wilayah terpencil, hingga merumahkan pegawai yang terbukti melanggar.

“Kita akan evaluasi. Kita akan kocok ulang, diputar-putar. Yang kelihatan terlibat, kita taruh di daerah terpencil, atau dirumahkan saja,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Menariknya, Purbaya memastikan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada 3 pegawai KPP Madya Jakut yang kena OTT KPK. Meski mereka ‘pembajak’ pajak, mereka tetap punya hak untuk dibela. Walah.

“Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya.

Mulai Gayus hingga Dwi Budi

Heboh pengungkapan kasus suap pajak PT Wanatiara Persada yang menyeret 3 pegawai KPP Madya Jakarta Utara ini, dikhawatirkan berdampak kepada kepatuhan wajib pajak.  

Apalagi, kasus seperti ini tidak hanya sekali terjadi. Bisa dikatakan hampir tiap tahun selalu ada. Mulai kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai pajak IIIA yang memiliki kekayaan hingga Rp100 miliar. Padahal, gajinya hanya Rp12,1 juta. Agak aneh bisa memiliki kekayaan sejumbo itu.

Setelah penyidik Bareskrim Polri bergerak, sebanyak 27 nama terseret dalam kasus Gayus ini. Mulailah muncul istilah mafia pajak pada 2009.

Daftar kasus suap pajak, memang cukup panjang. Ada kasus Dhana Widyatmika, Abdul Rachman, Bahasyim Assifie, Tomy Hindratno, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, Handang Soekarno, Pargono Riyadi, Hadi Sutrisno, dan Rafael Alun Trisambodo.

Ini membuktikan memang tidak ada efek jera di internal pajak. Bisa jadi karena miskin malu pula. Sehingga masih saja ada yang nekat berbuat jahat. Termasuk internal DJP yang digeledah KPK, sempat ditemukan sejumlah uang tunai.

“Ini pukulan pertama Pak Purbaya yang berjanji membersihkan lingkungan DJP,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara.  

Besarnya kekecewaan kepada institusi pajak, sayup-sayup muncul desakan reformasi total di tubuh DJP. Ganti seluruh personil pajak, termasuk Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Karena dinilai gagal membersihkan internalnya.
“Iya, perlu ganti Dirjen Pajak, sekaligus rombak total personil di Kanwil Jakarta Utara,” lanjut Bhima.

Temuan duit cash KPK di DJP, menurut Bhima, sangatlah fatal. Pertanda, aliran dana suap kasus KPP Madya Jakut, mengalir hingga ke meja-meja di DJP. 
“Penyitaan barang bukti uang tunai di DJP merupakan hal baru. Selama ini, pembayaran pajak kan transfer langsung ke DJP, bukan dengan tunai. Kalau ada uang tunai berarti tempat persembunyian hasil suap ada di kantor DJP,” imbuhnya.

Dia pun mempertanyakan gaji dan remunerasi pegawai DJP, yang nominalnya cukup tinggi. Ternyata, semua itu tak menjamin internal DJP bersih dari praktik semir alias suap. “Remunerasi pegawai pajak harus diturunkan, karena masih ada korupsi meski tunjangan sudah ditetapkan besar,” ungkapnya.

Asal tahu saja, tunjangan kinerja (tukin) di DJP ditetapkan mulai Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 tiap bulan. Penghasilan itu di luar gaji pokok yang angkanya beda-beda tipis dengan tukin. Jangan heran apabila gaya hidup para pegawai pajak, bergelimang kemewahan.

Di era Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), Dirjen Pajak-nya Suryo Utomo, terungkap adanya perkumpulan pecinta Harley Davidson. Perkumpulan ini  didirikan pegawai DJP. Dari namanya saja sudah jelas: Belasting Rijder DJP. Terungkap, Suryo punya hobi menunggang moge.

Sangat disayangkan, negara sudah memberikan banyak fasilitas kepada pegawai pajak. Namun, perilaku korupsi semakin menjadi-jadi. Baik berbentuk suap atau penyelewengan lainnya.

Pajak Dibajak Setoran Jeblok

Saat ini, negara butuh dana besar untuk membiayai berbagai program strategis. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat hingga Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Belum lagi kewajiban negara membayar bunga serta utang yang jatuh tempo. Padahal itu warisan pemerintahan sebelumnya.

Khusus untuk bunga dan utang jatuh tempo, tahun ini, angkanya mencapai Rp1.433 triliun. Terdiri dari utang Rp833,9 triliun, dan bunga Rp599,4 triliun.

Sementara setoran pajak 2025 yang diharapkan negara, realisasinya jauh dari harapan alias jeblok. Per 31 Desember 2025. penerimaan pajak hanya Rp1.917,6 triliun. Atau hanya 87,6 persen dari target yang ditetapkan APBN 2025, sebesar Rp2.189,3 triliun.

Dalam istilah keuangan atau akuntansi, selisih itu disebut shortfall pajak. Angka sortfall pajak pada 2025, mencapai Rp271,7 triliun. Bisa jadi, angka ini yang terbesar dalam sejarah keuangan Indonesia.

Bandingkan saat pandemi COVID-20 pada 2020, ketika ekonomi Indonesia melambat. Angka shortfallnya, cukup besar yakni Rp128,8 triliun. Namun masih jauh di bawah angka shorfall 2025.

Diakui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, penerimaan pajak pada 2025, benar-benar babak belur. “Penerimaan pajak ada yang minus 0,7 persen. Jadi 2025 itu di bawah 2024,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Kamis (8/1).

Suahasil menyebut, seretnya pajak lantaran terjadi perlambatan di dua jenis pajak yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta Pajak Penghasilan (PPh). Pelemahan terjadi di paruh pertama 2025. Kedua fenomena itu, menandakan ada masalah di daya beli.

Paruh kedua 2025, masih menurut Suahasil, kedua jenis pajak itu, mulai menggeliat. Tapi sayang, kabar baik itu tak banyak menolong. Karena, penerimaan pajak sepanjang 2025, tetap terjun bebas.

Tahun 2026 yang bershio kuda, baru saja mulai. Sudah terungkap kasus penyelewengan pajak bernilai besar. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Setoran pajak tak loyo lagi. Semoga.

Penulis: Clara, Ipe