PP Tunas Berlaku Maret Sudah Tepat, Darurat Konten Seksual Mengintai Anak

Kabar buruk bagi para anak pecandu media sosial, namun jadi angin segar buat orang tua. Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE untuk Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku Maret ini. Langkah berani pemerintah ini pun langsung mendapat jempol dari Parlemen.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebut aturan ini adalah penawar keresahan yang sudah lama mengendap di benak para orang tua dan pendidik.

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan,” ungkap Sukamta, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sukamta mengingatkan, teknologi harusnya jadi alat, bukan justru menjadi majikan yang merusak nalar anak-anak. “Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” jelas politikus PKS tersebut.

Angka-angka yang dipaparkan Komdigi memang bikin ngeri, hampir separuh pengguna internet Indonesia belum genap 18 tahun, dengan rata-rata berselancar di jagat maya lebih dari 7 jam sehari. Data Unicef menyebut, 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual, belum lagi jutaan kasus eksploitasi daring.

“Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” sambungnya.

Sukamta menilai pembatasan ini krusial karena anak-anak belum punya filter mental yang kuat. Tanpa rem dari negara, kecanduan konten negatif bakal jadi bom waktu.

“Bisa dikatakan anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” ujar Sukamta.

Secara teknis, PP Tunas mewajibkan platform digital (PSE) untuk menyaring konten yang tak ramah anak, sesuai amanat UU ITE. Meski dinilai masih lebih lembut dibanding aturan di negara lain, Sukamta menegaskan pengawasan tetap akan dipantau ketat.

“Karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total. Platform harus menyediakan informasi klasifikasi ini, orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anaknya berdasarkan informasi dari platform tadi,” tuturnya.

“Karena itu ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid sudah pasang badan. Pemerintah berencana menutup akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, hingga YouTube mulai 28 Maret nanti.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tegas Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya sadar betul kebijakan ini bakal bikin gaduh dan memicu keluhan di kalangan anak maupun orang tua yang bingung. “Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” tuturnya.