Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menyambut perayaan hari raya keagamaan serta hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV ini ditujukan kepada bupati, wali kota, pejabat lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah tersebut.
Dalam edaran yang diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026, ditegaskan agar semua pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama praktik gratifikasi yang rawan terjadi menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” bunyi surat edaran Gubernur Sulsel dikutip Rabu (11/3/2026).

Pemprov Sulsel menekankan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tulis edaran tersebut.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun instansi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Bagi pegawai atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan, mereka diwajibkan segera melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi edaran tersebut.
Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, aturan menyebutkan barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran ini wajib disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahan untuk kemudian dilaporkan kembali ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat pun diimbau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” demikian bunyi poin penutup edaran tersebut.













