Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus judol di Kemenkominfo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti belum tuntasnya persoalan judi online di Indonesia. Meski sejumlah kasus telah diungkap, proses peradilan dinilai masih minim dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Yenti menegaskan bahwa semua pihak yang menikmati aliran dana judi online, termasuk mereka yang memiliki kuasa hingga yang menjadi ‘beking’, harus diproses hukum. Langkah ini dinilai crucial untuk menuntaskan perkara judi online di Tanah Air.
“Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu,” ujar Yenti ketika dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
“Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu. Kalau dengan judolnya mungkin yang bersangkutan tidak bisa dikenakan judi online, judi yang ada di (Undang-Undang) ITE, kan. Tapi orang-orang yang menikmati, orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh,” tambahnya.
Yenti juga mengingatkan agar para pejabat, partai politik, hingga anggota DPR tidak melindungi pelaku judi online. Hal ini disebutnya sebagai syarat mutlak untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara tuntas.
“Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali malah melindungi, apalagi terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yenti meyakini bahwa semua pencucian uang hasil judi online sebenarnya bisa dilacak, termasuk yang dialihkan ke aset kripto atau dilarikan ke luar negeri.
“Dan kalau menggunakan TPPU, menggunakan PPATK, data dari PPATK, PPATK itu sudah bisa bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam FATF (Financial Action Task Force). FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU,” jelasnya.
Yenti menegaskan bahwa PPATK memiliki data seluruh transaksi keuangan, sehingga aliran dana judi online bisa dilacak ke mana saja, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
“Tinggal negara ini, negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan backing apa tidak. Tidak peduli backing-nya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu,” sambung Yenti.
Diketahui, salah satu kasus judi online yang sedang diadili dan sudah divonis adalah yang diduga melibatkan Alvin Jabarti Kiemas dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto dan Muhrijin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap para terdakwa kasus praktik penjagaan situs judi online itu. Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Vonis di tingkat banding ini justru memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Ada satu sosok yang kerap disebut dalam proses persidangan, yakni Ketum Projo Budi Arie Setiadi. Budi Arie diduga meminta jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online yang dilakukan sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen mencari seseorang untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tak memenuhi kualifikasi akademik, tetap diterima bekerja di Kominfo atas “atensi” langsung dari Budi Arie.
Pada April 2024, usai praktik pengamanan situs dihentikan di lantai 3 kantor Kominfo, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Mereka meminta izin memindahkan aktivitas ke lantai 8, dan permintaan itu disetujui Budi.
Dalam pertemuan di sebuah kafe bernama Pergrams, disepakati pembagian hasil: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.
Praktik ini kembali berjalan pada Mei 2024. Terdakwa Muhjiran alias Agus diketahui menerima Rp48,75 miliar dari pengamanan sekitar 3.900 situs judi online. Pembagian dana dilakukan dengan kode seperti “Bagi PM” (bagian Menteri), “CHF” (gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Menteri), serta “Bagi Kawanan” (untuk terdakwa lainnya).










