Pemerintah Wajibkan DHE SDA Masuk Lewat Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Vonita Medium.jpeg

Minggu, 31 Mei 2026 – 21:15 WIB

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan COO Danantara Donny Oskaria dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita Betalia).

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan COO Danantara Donny Oskaria dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita Betalia).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mulai memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 Juni 2026.

Salah satu ketentuan dalam kebijakan tersebut adalah kewajiban penempatan DHE SDA melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada Senin (1/6/2026).

Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026). Ia mengingatkan para eksportir agar mematuhi aturan baru tersebut meski penerapannya bertepatan dengan hari libur nasional.

“Beberapa ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar, namun kami ingatkan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi ekspor jalan terus kan ya,” kata Purbaya.

Dalam aturan baru tersebut, Purbaya menjelaskan seluruh eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi devisa hasil ekspornya ke dalam negeri.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ucapnya.

Selain itu, Purbaya menegaskan pemerintah menetapkan penempatan DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank Himbara.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujarnya.

Untuk eksportir nonmigas, Purbaya menyebut pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan.

“Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sebagian DHE SDA di dalam negeri dengan porsi yang lebih rendah dan jangka waktu yang lebih singkat.

“Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan,” lanjutnya.

Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Dalam aturan terbaru, porsi devisa yang dapat dikonversi ke mata uang domestik dibatasi paling banyak 50 persen.

“Konversi DHE SDA valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ungkapnya.

Kendati demikian, Purbaya memastikan pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang melakukan perdagangan dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” paparnya.

“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” jelas Purbaya menambahkan. 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang