Patriot Bonds Digugat ke MK, Purbaya Kirim Ahli dan Optimistis Menang

Clara Medium.jpeg

Selasa, 14 Juli 2026 – 19:28 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Koalisi Anti Pencucian Uang menggugat uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait pemberian perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds. Uji materi diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5), dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menunggu keputusan dari uji materi tersebut. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirim ahli hukum untuk memastikan legalitas Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds yang nantinya dibeli investor.

“Kita lihat saja gimana hasilnya. Bagaimana hasil gugatannya. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul, untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa dipertahankan dan dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam hal ini, Purbaya mengaku tak ambil pusing dengan gugatan uji materi yang kini masih berproses di MK. Dia pun optimistis langkah pemerintah tidak menyalahi aturan hukum. “Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Strategi saya berdoa,” kata dia.

Informasi saja, berdasarkan UU P2SK pada Pasal 50A menyatakan bahwa kedua surat utang itu, diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam hal ini, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan. Dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi Pasal 50A ayat 5 UU P2SK Tahun 2026.

Sedangkan pasal 50A ayat 6, mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus, tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” bunyi pasal 50A ayat 7.

Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya sebagai jaminan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang