Pastikan Layak dan Bebas Penyakit, DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Icon_INILAH GOLD.png

Senin, 4 Mei 2026 – 03:00 WIB

Hewan kurban. (Dok. Pemkab Kediri)

Hewan kurban. (Dok. Pemkab Kediri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriyah (2026).

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga kondisi kesehatan hewan di lapangan untuk memastikan hewan yang beredar aman, layak, dan sesuai ketentuan syariat.

“Mekanisme pengawasan dimulai dari pengecekan Surat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lokasi penampungan dan pemotongan, serta pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok kepada inilah.com, Minggu (3/5/2026).

Dari sisi kelayakan, hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat Islam, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, dan cukup umur ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (sapi minimal 2 tahun, kambing 1 tahun).

Selain itu, hewan juga harus memiliki dokumen resmi dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan serta sertifikat veteriner.

“Kriteria kelayakan tidak hanya administratif, tetapi juga teknis dan syariat. Semua harus terpenuhi agar hewan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Untuk mencegah penyebaran penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas KPKP juga melakukan langkah antisipatif dengan pemeriksaan rutin di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Hewan yang baru datang dipisahkan berdasarkan jenis dan kondisinya, sementara hewan yang sakit atau tidak memenuhi syarat ditempatkan di kandang terpisah dengan jarak aman dari hewan sehat.

“Jika ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kami lakukan pengobatan, pemberian vitamin, serta penempatan di kandang terpisah sampai dinyatakan layak,” jelasnya.

Dinas KPKP, kata Hasudungan, juga menegaskan bahwa lokasi penjualan hewan kurban harus sesuai ketentuan pemerintah daerah dan tidak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang