MKMK Sebut Rapat Baleg DPR soal UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai rapat Baleg DPR RI merupakan pembangkangan konstitusi secara telanjang terhadap apa yang telah ditetapkan oleh MK.

“Buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Sayangnya kata Palguna, MK saat ini tidak memiliki wewenang apapun dengan yang terjadi di DPR. Palguna menyerahkan kepada elemen masyarakat dan kalangan sosial untuk melihat apa yang tengah terjadi saat ini.

“Itu pun jika mereka belum kecapek-an. MK adalah pengadilan yang  baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” jelas Palguna.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membahas pembatasan usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat pelantikan, sebagaimana tertera dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 72 yang menyebut, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Pembahasan ini diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang bakal menjadi dasar aturan tersebut. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk dilakukan pembatasan, sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) sepakat adanya pembatasan usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

Seluruh fraksi lalu sepakat untuk menggunakan keputusan MA sebagai dasar ketentuan undang-undang. Hal ini disampikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

“Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).