Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut bahwa pihaknya sudah menyurati Pimpinan DPR RI agar menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU.
“Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau gak salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.