DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Besok


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut bahwa pihaknya sudah menyurati Pimpinan DPR RI agar menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU.

“Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau gak salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.