Medsos Picu Adiksi hingga Ganggu Mental Anak, Implementasi PP Tunas Dipelototi Ramai-ramai

Reza Medium.jpeg

Senin, 30 Maret 2026 – 04:00 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Arifah Fauzi usai meninjau kesiapan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Arifah Fauzi usai meninjau kesiapan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (16/3/2026). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ucapkan selamat tinggal pada era bebas akses media sosial bagi anak-anak. Pemerintah mulai memantau ketat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pembatasan akses mendesak dilakukan, karena tingginya risiko adiksi hingga kekerasan digital yang menyasar kelompok umur tersebut.

“Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” kata Arifah di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan digital yang lebih efektif. Melalui aturan ini, platform digital dilarang menerima pendaftaran akun baru dari anak di bawah usia 16 tahun dan diwajibkan menonaktifkan akun yang sudah ada.

“Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak,” ujar dia.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengelola platform terhadap regulasi baru ini sebagai tanggung jawab sosial dalam melindungi hak anak di ruang siber.

“Kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” tambahnya.

Sejak berlaku 28 Maret 2026, terdapat delapan platform yang wajib melakukan pemblokiran secara bertahap, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Sesuai mandat PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, KemenPPPA bersama Komdigi akan terus memantau kepatuhan ini di lapangan.

“KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP Tunas,” pungkas Arifah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang