Mawa Siap Beri Keterangan Soal Laporan CCTV dari Inara Rusli

Diana Medium.jpeg

Sabtu, 10 Januari 2026 – 13:10 WIB

Kuasa hukum Wardatina Mawa, dari kiri ke kanan, Dharma Praja Pratama, Fedhli Faisal, Althur S. Napitupulu. (Foto: Inilah.com/Diana).

Kuasa hukum Wardatina Mawa, dari kiri ke kanan, Dharma Praja Pratama, Fedhli Faisal, Althur S. Napitupulu. (Foto: Inilah.com/Diana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kuasa Hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal mengaku hingga saat ini kliennya belum mendapat panggilan dari pihak kepolisian perihal bukti berupa kamera pengawas atau CCTV yang dilaporkan oleh selebgram Inara Rusli.

“Sampai saat ini belum ada panggilan. Kalaupun nanti ada jadwal pemeriksaan, kami kooperatif, kapanpun diminta keterangannya,” kata Fedhli, Sabtu (10/1/2026).

Tak hanya itu, ia memastikan dalam waktu dekat, kliennya akan menjalani umrah. Sehingga dirinya harus fokus ibadah ini, dan diharap menjadi obat hati bagi Mawa di tengah huru-hara yang menerpa keluarganya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal (illegal access) CCTV yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahapan penyidikan.

Pada November 2025, Inara Rusli membuat laporan di Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan akses ilegal CCTV di kediamannya.

Sementara itu, seorang wanita bernama Wardatina Mawa melaporkan kasus dugaan perzinaan terhadap suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.

Salah satu barang bukti yang diajukan dalam laporan tersebut adalah rekaman CCTV. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya sendiri mengatakan bahwa akan segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan perzinaan.

“Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara, yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026).