Masih Cari Formulasi yang ‘Cengli’, Bahlil Tunda Pengenaan Bea Keluar dan Royalti Nikel

Iwan Medium.jpeg

Senin, 11 Mei 2026 – 19:03 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kabar baik bagi industri nikel yang sempat diliputi kekhawatiran atas rencana penerapan tarif bea keluar (BK) dan skema royalti baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya menunda kebijakan tersebut.

Saat ini, kata Bahlil, pemerintah masih menyiapkan formulasi yang win-win solution, antara pemerintah dan industri nikel.

“Semua akan kita akomodir, jadi kita pending dulu sambil bikin formulasi yang baik. Baiknya seperti apa? Yang bijak, baik untuk negara maupun teman-teman swasta (industri nikel),” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Bahlil menyebut salah satu alasan pemerintah akan menerapkan BK untuk nikel adalah karena tingkat hilirisasi masih rendah, atau belum berkembang hingga ke produk bernilai tambah tinggi. Persentasenya disebut baru sekitar 40 persen. Padahal, pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada perusahaan yang menjalankan hilirisasi, termasuk smelter.

“Cengli dong, kita kan sudah minta you (industri nikel) bangun hilirisasi sampai ujung. Kalau you tidak mau, berarti kita akan kenakan pajak lain begitu. Persoalannya hanya hukum bisnis saja kok. Dan NPI (Nickel Pig Iron) itu kan empat–lima tahun break even point,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, rencana pengenaan BK dan windfall tax untuk nikel disampaikan Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey.

Namun, Meidy belum mengungkapkan secara rinci formula perhitungan BK dan windfall tax tersebut. Ia hanya menyebut pemerintah serius akan segera menjalankan kebijakan itu. Adapun, royalti sektor nikel diperkirakan dapat berkontribusi hingga Rp35 triliun ke kas negara, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp19 triliun.

Kenaikan tersebut dipicu oleh revisi Harga Patokan Mineral (HPM) yang mendorong harga bijih dan logam nikel global hingga sekitar US$19.000 per ton. Artinya, tarif royalti yang dikenakan pada tambang nikel bisa mencapai sekitar 15 persen.

Meski demikian, ia menilai skema tersebut masih sebanding dengan potensi kenaikan pendapatan yang diperoleh pelaku usaha dari penyesuaian HPM.

“Berdasarkan regulasi, begini cara bayar royalti yang progresif. Ketika harga 18.000 dolar AS per ton, atau di bawah itu, kita bayar 14 persen,” ungkapnya.

Ketika harga nikel di atas 18.000 dolar AS per ton, royalti yang harus disetorkan ke negara naik menjadi 15 persen. “Jadi saya rasa, bulan depan pada 1 Mei, untuk periode pertama Mei, kita harus membayar royalti berdasarkan tarif 15 persen,” jelas Meidy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah akan segera menerapkan BK dan windfall tax terhadap komoditas nikel.

Kebijakan tersebut dipertimbangkan karena negara membutuhkan dana besar untuk menambal subsidi energi dalam APBN yang diperkirakan meningkat akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.

“Iya nanti ada (BK dan windfall tax). Tapi masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM. Saya terima saja, pokoknya duit. Akan tetapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Selain itu, Purbaya juga berencana memberikan insentif bagi industri turunan nikel, seperti baterai kendaraan listrik. Namun, kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang