Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. (Foto: Fraksi PKB DPR)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, Kejaksaan Agung membutuhkan reformasi yang menyeluruh dan sistemik untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum, menyusul maraknya jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Abdullah, pembenahan tidak bisa dilakukan secara parsial, terutama pada aspek pengawasan. Ia menilai Kejaksaan Agung harus menerapkan sistem pengawasan yang melekat dan dilakukan secara terus-menerus terhadap seluruh jajaran.
“Yang dibutuhkan Kejagung adalah reformasi Kejaksaan yang menyeluruh dan sistemik. Contohnya pada bagian pengawasan, Kejagung mesti melakukannya secara melekat dan terus-menerus,” ujar Abdullah kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Selain pengawasan, Abdullah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Seluruh data yang berkaitan dengan kinerja dan kewenangan lembaga, kata dia, perlu dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemudian transparan dan akuntabel terkait semua data yang berhubungan dengan tupoksinya,” ujar politikus PKB ini.
Abdullah juga menegaskan perlunya komitmen penegakan sanksi yang tegas bagi jaksa yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana. Menurut dia, ketegasan dalam penindakan menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di kemudian hari.
“Dan berkomitmen dengan penerapan sanksi yang tegas bagi siapa saja jaksa yang melanggar etik maupun hukum pidana,” tuturnya menegaskan.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Untuk perkara di Banten, KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, sementara KPK masih menjalankan rangkaian OTT atau penyelidikan tertutup.
Dalam perkara Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Mereka yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
Sementara itu, penyidikan perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani langsung oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.














