“Summum ius, summa iniuria; summa lex, summa crux“
“Hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya”
Beberapa hari ke belakang, bunga-bunga keadilan yang menghiasi ekosistem penegakan hukum di Indonesia tercemar oleh praktik peradilan sesat yang diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Amsal Cristy Sitepu, seorang pekerja kreatif, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan penggelembungan anggaran untuk pembuatan video profil desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menyatakan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta atau lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni Rp24,1 juta. Oleh karena perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp202 juta dari total 20 video profil desa yang dibuat.
Bila kita bedah secara singkat ketentuan pasal yang didakwakan oleh JPU, tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dilakukan oleh Amsal Cristy Sitepu. Sebab, sebelum mencapai kesepakatan, terlebih dahulu dilakukan penawaran.
Sehingga, apabila terjadi ketidakcocokan harga, kepala desa berhak menolak untuk menggunakan jasa Amsal. Artinya, hal tersebut masih dalam ruang lingkup ekosistem bisnis yang sehat. Tidak ada indikasi praktik kecurangan dalam proses mencapai kesepakatan tersebut.
Meskipun dalam perkara korupsi terdapat argumen bahwa tanpa adanya mens rea seseorang dapat dijerat pasal sebagaimana yang didakwakan JPU kepada Amsal, tetap harus dibuktikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik di dalamnya. Dalam hal ini, seharusnya JPU dapat membuktikan unsur penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam proses menuju kesepakatan tersebut.
Kepala desa dalam hal ini merupakan pejabat publik. Apabila tidak ada, maka kesepakatan antara kepala desa dan Amsal selaku penyedia jasa adalah murni dicapai melalui proses ekosistem bisnis yang sehat.
Walaupun pada akhirnya Amsal divonis bebas pada 1 April 2026, kondisi ini menjadi cerminan buruk dari aparat penegak hukum dalam melakukan interpretasi terhadap peraturan hukum positif yang terlalu kaku dan terkesan berorientasi pada formalitas administratif belaka. Praktik semacam ini merupakan gejala peradilan sesat yang mencederai nilai keadilan hukum.
Sepatutnya, sebagai aparat penegak hukum, pemaknaan hukum harus selalu berawal dari keadilan sebagaimana teori tujuan hukum modern, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan. Perlu disadari bahwa keadilan pada dasarnya tidak secara eksplisit tertuang dalam teks peraturan perundang-undangan.
Dalam merumuskan produk hukum, pembentuk undang-undang memiliki pandangan abstrak yang didasarkan pada keadilan sebagai salah satu dari tiga tujuan hukum modern. Dalam penerapannya, nilai tersebut harus diinterpretasikan oleh aparat.
Hal ini berbeda dengan teori etis dalam tujuan hukum klasik yang menempatkan keadilan sebagai satu-satunya tujuan utama hukum. Dalam pendekatan tersebut, keadilan diupayakan termanifestasi langsung dalam teks.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memahami bahwa produk legislasi bersifat abstrak, sehingga penerapannya membutuhkan kebijaksanaan dalam praktik.
Dilema Penegak Hukum dan Problematika Pasal 3 UU Tipikor
Huijbers menyatakan bahwa hukum terjalin dengan prinsip-prinsip keadilan. Dengan kata lain, hukum adalah undang-undang yang adil. Oleh karena itu, apabila suatu hukum positif dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan, maka hukum tersebut kehilangan sifat normatifnya dan tidak layak disebut sebagai hukum (Huijbers, 1995).
Meskipun hukum bersifat keras, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta menerapkannya secara kaku. Keadilan bersifat abstrak dan hanya dapat ditemukan melalui kebijaksanaan dalam penerapan di lapangan.
Dalam kasus Amsal Sitepu, penulis yang juga seorang aparat memahami bahwa JPU berada dalam posisi dilematis karena tidak dapat mengabaikan hukum tertulis. Mengabaikan hukum berarti melanggar prinsip keadilan terhadap hukum itu sendiri. Di sisi lain, penegak hukum juga tidak boleh mengesampingkan tujuan hukum lainnya, yaitu kepastian dan kemanfaatan.
Sejalan dengan pemikiran Hans Kelsen, keadilan hukum dimaknai sebagai legalitas. Suatu peraturan dianggap adil apabila diterapkan secara konsisten pada semua kasus yang relevan.
Sebaliknya, peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan pada satu kasus dan tidak pada kasus lain yang serupa (Kelsen, 2006). Dalam pandangan ini, keadilan tidak terletak pada individu, melainkan pada norma hukum.
Dengan berpedoman pada pemikiran Kelsen, JPU tetap berkewajiban menjalankan proses hukum terhadap Amsal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjamin kepastian hukum.
Namun demikian, ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak secara tegas mencantumkan unsur “dengan maksud” membuka ruang interpretasi yang berlebihan. Dalam kasus ini, JPU seharusnya tetap dapat berorientasi pada keadilan tanpa menggunakan logika yang berpotensi merusak masa depan industri kreatif—seperti mengasumsikan nilai jasa ide, konsep, dan penyuntingan video bernilai nol rupiah.
Dalam hal ini, hakim menunjukkan kebijaksanaan dengan menolak logika tersebut dan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal.
Hukum yang Keras Dapat Melukai, tetapi Keadilan Dapat Dicapai Melalui Kebijaksanaan
Keadilan merupakan nilai sosial yang memiliki makna luas, bahkan dapat berbenturan dengan hukum positif. Suatu perbuatan dapat dianggap melanggar aturan, tetapi tidak serta-merta tidak adil jika tidak dilandasi itikad buruk.
Sebaliknya, suatu perbuatan yang tidak melanggar aturan pun tidak otomatis adil jika dilakukan dengan niat yang buruk.
Hal ini tercermin dalam kasus Amsal Sitepu. Dari perspektif nilai sosial, penerapan hukum oleh JPU dapat dipandang tidak adil karena dilakukan secara kaku. Dengan demikian, tindakan penegakan hukum tersebut justru dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Konsep keadilan dalam konteks ini berada pada tataran filosofis. Kelsen, merujuk pada Plato, menyatakan bahwa keadilan berakar pada pengetahuan tentang kebaikan, yang hanya dapat dicapai melalui kebijaksanaan (Friedmann, 1990).
Dengan demikian, kebijaksanaan menjadi jalan tengah dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, hakim berhasil mencapai kebijaksanaan melalui putusan bebas terhadap Amsal, sementara JPU gagal mencapainya.













