Lahan JK Diserobot, Komisi II DPR Soroti Eksekusi Tanpa Verifikasi Pengukuran Ulang BPN

Diana Medium.jpeg

Kamis, 20 November 2025 – 06:00 WIB

Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). (Foto: Antara)

Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengungkapkan telah mempertanyakan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sengketa lahan yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Politikus Partai Demokrat ini menyoroti proses eksekusi pengadilan yang dinilai terburu-buru.

“Saya sempat bertanya kepada BPN, jadi areal yang diklaim oleh PT GMTD itu kebetulan di dalamnya itu ada punyanya PT Hadji Kalla. Ini pengadilan mengeksekusi tanpa memberikan verifikasi pengukuran ulang terlebih dahulu kepada BPN,” tutur Dede kepada Inilah.com, dikutip Kamis (20/11/2025).

Merespons pertemuan antara perwakilan PT GMTD dan JK pada Senin (17/11/2025), Dede berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan jelas mengenai batas kepemilikan lahan. Menurutnya, proses mediasi penting untuk menemukan solusi sistemik.

“Kalau pertemuan itu kan sifatnya adalah melakukan mediasi ya, sementara apa yang terjadi ini kan sebetulnya ada sistem yang harus kita cari,” tegasnya.

Dede menegaskan jika mediasi gagal, proses hukum harus tetap berjalan. Ia mengakui persoalan pendataan tanah pada 2022 memang kompleks akibat tumpang tindih aturan dan sistem yang belum optimal.

“Oleh karena itu, ini catatan penting bagi ATR/BPN untuk segera mendata ulang kembali, verifikasi untuk pengukuran terhadap lahan-lahan yang saat ini mungkin masih belum masuk pada peta digital atau peta digitalisasi ATR/BPN,” jelas Dede.

Politikus asal Jawa Barat ini juga meminta BPN melakukan verifikasi ulang terhadap tanah-tanah yang lama tidak dikelola. Menurutnya, data yang akurat crucial untuk mendukung sistem sertifikat elektronik.

“Sehingga data itu masuk dan bisa diproses melalui sistem yang namanya sertifikat elektronik. Jadi kita harapkan saja mudah-mudahan pertemuan ini bisa selesai melalui mediasi dengan baik, tidak harus lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.

Sengketa bermula dari klaim atas lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. JK menuding adanya dugaan mafia tanah yang memanfaatkan sengketa untuk merugikan pihaknya.

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK saat meninjau lokasi sengketa, Rabu (5/11/2025).

JK juga mempertanyakan klaim pihak lain terhadap lahannya. “Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujarnya.

Menurut JK, lahan yang berada di wilayah pengelolaan GMTD itu dibeli dari anak Raja Gowa ketika wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa. Namun belakangan, sebagian lahan diklaim pihak lain. JK menyebut dugaan permainan mafia tanah terlibat dalam sengketa ini.

“Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak,” kata JK.

JK menambahkan bahwa sebagian lahan pernah dibeli almarhum Hj Najamiah, tetapi ia sudah memiliki tanah tersebut sejak 30 tahun lalu, sebelum Hj Najamiah datang ke Makassar. “Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” tegasnya.

Terkait langkah hukum, JK menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah, dukung kebenaran, jangan dimainin,” ujarnya.

Sengketa ini sebelumnya juga mendapat perhatian kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, yang melayangkan surat somasi terkait dugaan kejanggalan pertukaran lahan pada 2015, yang ternyata menimbulkan overlapping kepemilikan.

PT GMTD merupakan perusahaan kongsi Pemda Sulawesi Selatan dengan PT Lippo Grup. Kepemilikan sahamnya terdiri dari PT Makassar Permata Sulawesi (Lippo) 32,5 persen, Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.

Topik
Komentar