KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Usai Geledah Kantor DPMPTSP Madiun

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 23 Januari 2026 – 23:00 WIB

Tim KPK menyita sejumlah dokumen yang disimpan di dalam koper saat menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Madiun, Kamis (22/1/2026). (Foto: Antara/Rindhu DK).

Tim KPK menyita sejumlah dokumen yang disimpan di dalam koper saat menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Madiun, Kamis (22/1/2026). (Foto: Antara/Rindhu DK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun yang dipimpin Sumarno (SMN).

“Serta uang tunai dari Sdr. SMN senilai ratusan juta. Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026). Selain uang tunai, tim KPK mengamankan dokumen dan barang bukti lain dari sejumlah lokasi.

“Penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya, pada Kamis (22/1), tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari penggeledahan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak swasta yang juga orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Penggeledahan itu berlangsung hingga Rabu (21/1/2026) malam, disertai penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga Maidi Cs menjalankan praktik pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara bermula pada Juli 2025, saat Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno dan Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Pihak yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta, dikaitkan dengan izin akses jalan yang disebut sebagai uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan CSR Pemkot Madiun.

Pada 9 Januari 2026, dana tersebut ditransfer ke Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain melalui fee perizinan usaha, termasuk terhadap pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang diterima pihak swasta lain dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara dalam dua kali transfer.

KPK turut mengungkap dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, penyidik mencatat penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019–2022 dengan total Rp1,1 miliar. Secara keseluruhan, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan pidana terkait.