KPK Ekstrak Barang Bukti Penggeledahan Kasus Wali Kota Madiun, Ingatkan Saksi Kooperatif

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 29 Januari 2026 – 22:00 WIB

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis dan mengekstrak barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Penyidik tentu akan mendalami, menganalisis, dan tentunya akan mengekstrak setiap bukti yang diamankan dan disita dalam penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Setelah proses analisis dilakukan, barang bukti tersebut akan menjadi materi dalam pemeriksaan saksi yang akan dipanggil penyidik. Budi mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif dalam perkara ini.

“Oleh karena itu, KPK juga sekaligus mengimbau kepada para saksi nantinya yang dipanggil oleh penyidik untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat dan dokumen terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk barang bukti elektronik.

Penyidik KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun yang dipimpin Sumarno. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026). Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Selain itu, KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Penggeledahan tersebut berlangsung hingga Rabu (21/1/2026) malam. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

Kemudian, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti elektronik yang mendukung proses penyidikan.

Pada hari ini, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Wali Kota Madiun. Adapun barang bukti yang disita akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Saat ini, KPK mengusut dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

Perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait izin akses jalan. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba, serta permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar dengan fee sekitar Rp200 juta, serta penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 sebesar Rp1,1 miliar.

Total dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.