Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada meski telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, pembahasan RUU Pilkada baru akan dilakukan setelah Komisi II menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu.
“Belum. Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu, jadi untuk RUU Pilkada mungkin akan kami bahas setelah RUU Pemilu,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Juru Bicara Partai Gerindra itu mengaku menghormati setiap putusan MK maupun berbagai masukan yang disampaikan masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah.
“Melihat adanya putusan dan berbagai masukan tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan tersebut. Tapi yang pasti Komisi II saat ini concern kami terkait pembahasan RUU Pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan mulai menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk partai politik nonparlemen, sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu.
“Arahan pimpinan DPR, Insya Allah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai nonparlemen, dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” jelas Bahtra.
Diketahui, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang konsisten menegaskan pelaksanaan pilkada langsung.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









