Ketergantungan Publik pada Ojol Tinggi, RUU Pekerja GIG Dinilai Mendesak

Diana Medium.jpeg

Minggu, 15 Maret 2026 – 19:37 WIB

Ilustrasi pengendara ojol Grab. (Foto: Antara)

Ilustrasi pengendara ojol Grab. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai dinamika layanan ojek online (ojol) selama sepekan terakhir harus menjadi momentum percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.

Masifnya keluhan pengguna terkait waktu tunggu menjadi indikator betapa tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan jasa berbasis digital tersebut.

“Kami mendorong agar semua pihak, baik pemerintah maupun DPR untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG sebagai payung hukum pekerja mandiri termasuk driver online. Apalagi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap Ojol terutama di kota-kota besar juga kian tinggi,” ujar Huda dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Menjelang Lebaran, perbincangan mengenai sulitnya mendapatkan ojol ramai di media sosial. Hal ini dipicu lonjakan permintaan konsumen yang tidak sebanding dengan ketersediaan pengemudi di lapangan, mengingat faktor kemacetan serta sebagian mitra pengemudi yang sudah mulai mudik.

Huda berpendapat, situasi ini menunjukkan perlunya penataan ulang hubungan industrial agar tetap produktif bagi semua pihak. Ia menyoroti perlunya respons memadai terhadap keluhan mitra terkait pembagian bantuan hari raya serta besaran potongan aplikasi.

“Situasi ini terjadi karena mitra pengemudi merasa diperlukan tidak setara. Misalkan dalam pembagian bantuan hari raya (BHR), dari sekitar tujuh juta pengemudi online yang mendapatkan hanya di angka Rp800 ribuan saja. Belum lagi tingginya angka potongan untuk aplikasi yang lama dikeluhkan tetapi belum mendapat respons memadai,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pertumbuhan pekerja GIG yang pesat di era ekonomi digital memerlukan perlindungan hukum agar tidak terjadi ketidaksetaraan posisi. Baginya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi keberlangsungan bisnis sekaligus kesejahteraan mitra.

“Di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa berbasis digital yang cepat, transparan, dan on the spot juga kian tinggi, sehingga dalam pandangan kami pemerintah harus segera mengesahkan UU Pekerja GIG,” jelas Huda.

Huda menekankan, RUU Pekerja GIG dirancang untuk melindungi seluruh stakeholder dalam ekosistem ekonomi GIG nasional, termasuk menjaga iklim investasi.

“Saat ini kami telah menginisiasi RUU Pekerja GIG yang memastikan status pekerja, jaminan sosial, jaminan penghasilan bersih bagi pekerja, hingga transparansi algoritma. Kami berharap inisiasi ini menjadi agenda bersama agar UU Pekerja GIG bisa segera dibahas dan disahkan di parlemen,” pungkasnya.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang