Tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Alvin Pradipta Adyota berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (29/12/2025). Alvin Pradipta Adyota menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan nilai suap mencapai Rp1,7 miliar. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/bar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pihak swasta, Alvin Pradipta Adyota (APA), bakal segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alvin merupakan anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD).
Hal ini menyusul dilaksanakannya Tahap II oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Dimana Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Alvin bakal didakwa terkait penerimaan suap pengadaan katalis Pertamina tahun anggaran 2012–2014. Peran Alvin akan diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan nanti.
“JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 (empat belas) hari ke depan, guna masuk ke tahap persidangannya nanti,” ucap Budi.
Alvin bakal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Chrisna Damayanto belum disidangkan karena masih dalam proses penyidikan dan baru ditahan pada Senin (5/1/2026).
Adapun dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap sudah disidangkan, yakni Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik, dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi telah disidangkan.
Konstruksi perkara dugaan suap ini berawal dari keterlibatan PT Melanton Pratama sebagai agen lokal katalis di Indonesia. Perusahaan tersebut menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd sebagai perwakilan penjualan dan administrasi kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia. PT Melanton Pratama sebelumnya pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dinilai tidak lolos uji ACE Test.
Setelah kegagalan tersebut, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik menghubungi rekannya, Alvin Pradipta Adyota, untuk meminta bantuan agar Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) saat itu, Chrisna Damayanto, melakukan pengkondisian agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan.
Sebagai bentuk pengkondisian, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban kelulusan uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan tersebut kemudian membuat PT Melanton Pratama terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di RU VI Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah tahun 2014.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 hingga 2015. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).














