Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terjeratnya Bupati Muara Enim, Edison, dalam 2 kasus dugaan suap yang saling berkaitan, membuktikan bahwa korupsi pengelolaan anggaran daerah semakin sistemik. Dua kasus suap yang menjerat Bupati Edison itu dinilai menggambarkan transformasi praktik korupsi menjadi siklus berantai.
Tak sampai di situ. Dua kasus suap Bupati Edison itu juga mempertegas bahwa korupsi sudah terjadi jauh sebelum tahap perencanaan ataupun penganggaran dilakukan. Di mana, pada ujung rantai prosesnya, korupsi kembali terjadi untuk menutup temuan penyimpangan atas pengelolaan anggaran tersebut.
Diketahui, dua kasus dugaan suap Bupati Edison itu terbongkar melalui satu rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7-8 Juni 2026.
OTT pertama mengungkap dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Dari OTT tersebut KPK menemukan dugaan suap sudah bergulir jauh sebelum proses perencanaan proyek atau penganggaran resmi dimulai. Di mana pihak swasta sengaja memberi ‘uang tanam’ kepada Edison dengan motif menjaga hubungan baik.
“Praktik ijon proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) seperti ini mengunci agar perusahaan tersebut nantinya ditunjuk kembali sebagai pemenang tender proyek. Dampak suap di fase paling awal ini, memicu efek domino yang merusak tahapan-tahapan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Praktik ijon proyek ini juga memunculkan celah untuk praktik korupsi berikutnya dalam proses pengadaannya, mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa dan digelembungkan (mark-up); fase pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa, atau memotong volume pekerjaan; hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan dan merekayasa dokumen administrasi agar laporan pertanggungjawaban terlihat sah di atas kertas.
Dan tanpa disadari, segala rekayasa dalam proses pengadaan tersebut justru menimbulkan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran Pemkab Muara Enim, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
OTT Kedua
Ironinya, temuan BPK Sumsel itu justru menjadi ladang korupsi baru yang berhasil terbongkar juga melalui OTT KPK. Melalui OTT tersebut, KPK menemukan adanya pemberian uang dari Bupati Edison kepada pejabat BPK Perwakilan Sumsel, yang tujuannya untuk mengubah hasil temuan terkait ketidakwajaran dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang terungkap dari OTT pertama.
“Adapun rusaknya siklus keuangan ini terbukti pada peristiwa tertangkap tangan kedua, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji untuk mengondisikan atau mengubah hasil audit Badan BPK terkait PBJ di Pemkab Muara Enim,” sebut Budi.
Praktik suap kedua Bupati Edison ini bermula dari pemeriksaan BPK yang menemukan kelebihan batas materialitas postur anggaran Pemkab Muara Enim. Menindaklanjuti temuan tersebut, Edison lalu memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH) untuk mengurus temuan audit BPK Sumsel tersebut melalui Augus Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), yang merupakan pihak swasta.
“EDS meminta RSH mengurus hasil audit lewat perantara, yaitu AGG. Dalam prosesnya, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim) menemui AGG lewat MYN (Mulyono, pihak swasta) dan meminta ABN menyiapkan uang Rp1,6 miliar, yang diambil dari 1 persen anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim, untuk mengubah hasil audit BPK,” papar Budi.
Pemkab Muara Enim Masuk Kategori Rentan Korupsi
Melihat pola korupsi ini, KPK pun berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang di antaranya fokus pada tiga area utama yang menjadi titik paling rawan korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, dan PBJ.
Berdasarkan data penanganan perkara di KPK, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen perkara PBJ. Angka tersebut menunjukkan sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta.
Diketahui skor SPI Pemkab Muara Enim tahun 2025, berada di angka 66,81—turun 3,50 poin dari tahun sebelumnya. Hasil skor tersebut, menjadikan Pemkab Muara Enim masuk dalam kategori rentan, sehingga dibutuhkan setidaknya 6,19 poin guna masuk dalam kategori waspada di tahun 2026.
Sementara itu, capaian MCSP Pemkab Muara Enim pada 2025 tercatat sebesar 81,94—membawanya masuk dalam kategori terjaga, dengan skor perencanaan sebesar 94, penganggaran sebesar 83, serta PBJ sebesar 74. Meskipun rerata skor MCSP Pemkab Muara Enim tergolong sangat baik, namun PBJ masih menjadi area dengan kategori waspada.
“Dengan demikian, KPK menegaskan pentingnya perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh berdasarkan hasil SPI dan MCSP di Pemkab Muara Enim. KPK juga berharap agar hasil SPI dan MCSP menjadi instrumen pendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dan good governance bagi seluruh pemkab dan pemda, dengan membiasakan yang benar, dan berhenti membenarkan penyimpangan yang dianggap biasa,” pungkas Budi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









