Belum usai masalah gangguan teknis global dan ancaman blokir di Indonesia, Cloudflare kini menerima pukulan telak dari ranah hukum Jepang.
Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan perusahaan infrastruktur internet asal Amerika Serikat tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta yen (sekitar Rp53,2 miliar).
Putusan ini memenangkan gugatan empat raksasa penerbitan Jepang—Kadokawa, Kodansha, Shueisha, dan Shogakukan—yang menuduh Cloudflare memfasilitasi pelanggaran hak cipta masif.masif.
Mengabaikan Peringatan Pembajakan
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 1 Februari 2022. Para penerbit (penggugat) menyatakan bahwa layanan Content Delivery Network (CDN) milik Cloudflare digunakan oleh dua situs pembajak manga terbesar untuk mendistribusikan lebih dari 4.000 judul komik secara ilegal.
Skala pembajakan ini tidak main-main. Kedua situs tersebut tercatat memiliki trafik gabungan lebih dari 300 juta kunjungan per bulan.
Poin yang memberatkan Cloudflare adalah sikap mereka yang dianggap abai.
Menurut pernyataan bersama para penerbit, mereka telah berulang kali meminta Cloudflare untuk menghentikan distribusi konten ilegal dari server yang dikelolanya.
Namun, Cloudflare tetap menyediakan layanannya kepada situs-situs tersebut meskipun telah menerima notifikasi pelanggaran yang valid.
Vonis Pengadilan: “Menjamin Anonimitas Tinggi”
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tokyo menyoroti model bisnis Cloudflare yang memungkinkan situs ilegal beroperasi tanpa rasa takut.
Pengadilan menyatakan bahwa Cloudflare memungkinkan situs pembajak konten beroperasi “dalam kondisi yang menjamin anonimitas tinggi” tanpa adanya verifikasi identitas yang memadai.
Hal ini menjadi preseden hukum yang signifikan, menegaskan bahwa penyedia infrastruktur tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “netralitas jaringan” jika terbukti secara sadar memfasilitasi kejahatan hak cipta.
Tuntutan vs Ganti Rugi
Meski memenangkan gugatan, nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim lebih rendah dari estimasi kerugian riil. Para penerbit memperkirakan total kerugian akibat pembajakan tersebut mencapai 3,6 miliar yen.
Namun, pengadilan menetapkan Cloudflare hanya perlu membayar sebagian dari kerugian tersebut, yakni sekitar 500 juta yen.
Kasus ini menambah deretan tekanan bagi Cloudflare, yang di Indonesia juga sedang disorot oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dituding menjadi tempat persembunyian situs judi online dengan modus operandi serupa: memanfaatkan anonimitas dan fitur anti-blokir.













