Kajian Parpol Bikin Politisi Meradang, KPK Tegaskan Motif di Baliknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk mengkaji tata kelola partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, kajian tersebut merupakan bagian dari tugas lembaga antirasuah dalam menutup celah praktik korupsi di sektor politik.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026.

Penegasan ini disampaikan di tengah beragam respons dari kalangan legislator dan politisi terkait rekomendasi KPK soal tata kelola partai politik.

Aminudin menjelaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, ditujukan murni untuk pencegahan korupsi.

“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan kajian yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi.

“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.

Menurut dia, sektor politik menjadi perhatian karena berperan penting dalam melahirkan pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian terkait tata kelola partai politik. Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan, termasuk lemahnya sistem kaderisasi yang berujung pada tingginya biaya politik.

Kondisi itu dinilai membuka peluang praktik “mahar politik” hingga mendorong upaya pengembalian modal oleh kader yang maju dalam pemilihan umum.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai, termasuk pembagian jenjang anggota menjadi kader muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK juga mendorong agar calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.