Penyintas bencana berjalan di samping rumah yang rusak akibat banjir bandang di Muaro Ambius, Nagari Guguak Malalo, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) penting untuk segera direalisasikan bagi penyintas korban banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera, agar bisa membantu kebangkitan mereka usai dihantam bencana.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, Martin Manurung mendorong agar realisasinya tak sebatas relaksasi tapi juga ada pertimbangan untuk penghapusan kredit bagi para debitur yang masuk katergori korban paling parah.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada Pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” kata Martin dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan khusus yang dimaksud Martin, dapat berupa pemberian tenggat waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil. Selain itu, penghapusan piutang juga patut dipertimbangkan bagi korban yang kehilangan anggota keluarga sekaligus seluruh harta bendanya.
“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan. Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Pelaksanaan kebijakan itu diawali dengan pemetaan dampak bencana terhadap debitur yang dibagi ke dalam dua fase penanganan.
Fase pertama, yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran.
Pada periode ini, penyalur kredit tidak menerima setoran angsuran dan tidak mengajukan klaim, demikian pula penjamin asuransi yang tidak mengajukan klaim.
Fase kedua mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali memperoleh relaksasi dan memiliki peluang untuk mendapatkan penghapusan kewajiban.
Di luar kelompok tersebut, pemerintah menyiapkan relaksasi lain berupa perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta pemberian subsidi bunga atau subsidi margin. Untuk skema subsidi bunga, pemerintah menetapkan besaran 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Sementara bagi debitur baru, subsidi suku bunga diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali ke tingkat normal sebesar 6 persen pada tahun berikutnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).










