Jadi PR Besar, Wapres Ma’ruf Ingatkan Menjaga Muruah KPK dan MK

Jadi PR Besar, Wapres Ma'ruf Ingatkan Menjaga Muruah KPK dan MK

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengingatkan soal pekerjaan rumah (PR) untuk menjaga muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, langkah tersebut krusial seiring hantaman kasus maupun kontroversi yang melanda kedua lembaga itu belakangan ini.

“Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu (25/11/2023).

Pernyataan Ma’ruf sekaligus menanggapi tentang tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Lebih lanjut, Ma’ruf mengharapkan, Nawawi dapat membawa KPK menjadi lebih baik. Lembaga antirasuah itu harus meningkatkan upaya-upaya penegakan hukum.

“Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi,” tutur Ma’ruf seperti dikutip Antara.

“Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi,” ujar Wapres Ma’ruf menambahkan.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22/2023) malam. Hal ini sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Sesuai aturan, ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023). Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, MK juga belum lama ini menjadi sorotan publik setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebab, dia dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sumber: Inilah.com