Ini Kendala Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar

Icon_INILAH GOLD.png

Minggu, 17 Mei 2026 – 02:40 WIB

Suasana parkir liar di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (15/5/2026). (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya)

Suasana parkir liar di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (15/5/2026). (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyoroti keterbatasan kewenangan sebagai kendala utama dalam pengawasan dan penertiban parkir liar di berbagai titik keramaian ibu kota.

Kondisi ini membuat upaya penanganan juru parkir (jukir) ilegal tidak bisa dilakukan secara maksimal tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.

Kepala Unit Pengelolaan Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menegaskan bahwa pihaknya sebagai aparat sipil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pungutan liar di lapangan.

“Jadi sebenarnya kalau kami menangkap orang kan sipil enggak punya kewenangan ya, Dishub kan sipil, nangkap sipil kan enggak bisa ya. Jadi tentu sebenarnya ini harus aparat gakkum,” kata Massdes, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, maraknya praktik jukir liar tidak hanya dipicu oleh keterbatasan pengawasan, tetapi juga minimnya informasi parkir resmi serta terbatasnya lahan parkir yang tersedia. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik pungutan dari masyarakat.

Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban di lapangan. Namun, penindakan hukum tetap memerlukan dukungan dari kepolisian, terutama jika ditemukan unsur pemerasan terhadap pengguna jasa parkir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pelanggaran oleh juru parkir (jukir) liar diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), karena masuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Hukumannya diproses melalui tipiring. Hakim yang memutuskan, tapi harus melalui Satpol PP sebagai koordinator PPNS,” ujar Satriadi.

Ia menjelaskan, para pelanggar akan diajukan ke sidang tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, dengan ancaman sanksi berupa denda hingga puluhan juta rupiah atau kurungan maksimal 90 hari.

Meski demikian, penertiban jukir liar diakui menyimpan dilema karena berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Ini juga berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat. Karena bagi sebagian orang, ini menjadi cara mereka mencari nafkah,” ucapnya.

Menurutnya, penanganan parkir liar ke depan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Diperlukan pendekatan pembinaan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk sektor UMKM.

“Tidak bisa hanya penindakan, tapi juga perlu pembinaan. Harus ada keterlibatan berbagai pihak, termasuk sektor UMKM,” kata Satriadi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang