Hakim Kasus Nadiem Diharap tak Terpengaruh Opini Publik

Icon_INILAH GOLD.png

Minggu, 17 Mei 2026 – 02:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang saat skors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/ag).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan meninggalkan ruang sidang saat skors sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/2/2026). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/ag).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, memperingatkan majelis hakim tidak boleh terpengaruh opini publik dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

“Dalam mengambil keputusan itu betul-betul hakim harus independen, merdeka, tidak boleh ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun, misalnya dari pemerintah, kekuatan politik tertentu atau dari opini-opini publik,” kata Hudi kepada Inilah.com, Sabtu (16/5/2026).

Hudi Yusuf menegaskan, dalam menjatuhkan vonis hakim juga harus menjunjung tinggi kode etik dan perilaku profesi.

“Harus berdasarkan kode etik dan perilaku hakim dalam mengambil keputusan. Dan apabila ada hakim yang melanggar kode etik dan prilaku, misalnya menerima suap itu hakim dapat diperiksa dalam putusan banding atau kasasi, seperti itu,” paparnya.

Lebih lanjut Hudi memaparkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

“Sehingga hakim yang melanggar kode etik atau prilaku dalam mengambil keputusan dapat diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” ucap Hudi Yusuf.

Seperti diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat ini tengah menghadapi persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di mana, sidang kasus tersebut sudah masuk tahap tuntutan.

Nadiem diyakini bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop dan CDM tersebut. Dia dituntut oleh jaksa, yakni hukuman penjara selama 18 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,8 triliun.

Kasus korupsi Nadiem ini dinilai jaksa sebagai kejahatan kerah putih atau ‘white collar crime’.

Anak Buah Nadiem Terbukti Korupsi

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Ketiganya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; dan Ibrahim Arief selaku Konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra.

Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, disertai pidana tambahan uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Putusan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang