Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan dengan segala dinamika yang menyertainya, serta mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan diri pada aspek moralitas sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.(1)
Sebagai bangsa yang pernah dijajah oleh negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, paradigma hukum Indonesia tentu tidak lepas dari pengaruh teori positivisme. Dominasi paradigma positivisme dalam sistem hukum Indonesia dinilai terlalu kaku dan cenderung membuat aparat penegak hukum hanya berperan sebagai corong regulasi semata. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Akibatnya, penegakan hukum lebih berfokus pada tujuan kepastian hukum, tetapi sering melupakan tujuan utama hukum itu sendiri, yakni mewujudkan keadilan.
Hukum progresif hadir untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap teori positivisme yang hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi kerap meleset dari nilai-nilai keadilan. Hukum sebagai produk politik buatan manusia tentu tidak lepas dari kepentingan para penguasa yang membentuknya.
Seiring perkembangan zaman, tuntutan keadilan masyarakat pun berubah mengikuti moralitas dan norma yang berkembang. Sebagai produk politik, akan sangat berisiko apabila seluruh persoalan masyarakat sepenuhnya diserahkan kepada hukum yang tertulis. Ketika masyarakat memiliki tuntutan keadilan yang berbeda dengan hukum yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi melahirkan krisis kepercayaan terhadap penguasa. Pada titik itulah muncul pembangkangan dan pengabaian terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri.
Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia dalam hukum. Gagasan ini bertentangan dengan pemahaman bahwa hukum hanya urusan peraturan semata. Peranan manusia di sini merupakan konsekuensi dari pengakuan bahwa kita tidak seharusnya berpegang secara mutlak pada teks formal suatu peraturan.(2)
Dampak Pandangan Positivisme dalam Penegakan Perda
Dalam konteks penegakan peraturan daerah, tidak sedikit konflik yang terjadi akibat aparat penegak hukum terlalu berpegang pada pendekatan positivistik. Konflik dan kericuhan bahkan dapat dikatakan hampir selalu mewarnai sejumlah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Salah satu peristiwa paling tragis adalah Peristiwa Koja Berdarah pada April 2010 yang menewaskan tiga anggota Satpol PP dan menyebabkan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.(3)
Terlepas dari berbagai faktor yang melatarbelakangi konflik tersebut, hal yang perlu digarisbawahi adalah tingginya potensi konflik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP. Kondisi ini menjadikan institusi tersebut memiliki citra yang kurang positif dan kerap dipersepsikan sebagai “musuh” oleh sebagian masyarakat.
Bahkan, dalam berbagai persepsi publik, Satpol PP lebih sering diasosiasikan sebagai aparat yang melakukan pembongkaran atau penggusuran dibandingkan sebagai penegak peraturan daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maupun pelindung masyarakat.
Stigma negatif tersebut tidak lahir tanpa sebab. Salah satunya dipengaruhi oleh tindakan sebagian oknum yang melakukan penegakan hukum secara arogan, kurang mengedepankan hak asasi manusia dan nilai-nilai humanisme, serta cenderung menempatkan aturan sebagai tujuan utama tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
Belum lama ini, publik juga menyoroti tindakan oknum Satpol PP DKI Jakarta yang viral di media sosial karena dianggap menerapkan pola penegakan hukum pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI yang kurang mencerminkan nilai-nilai penegakan hukum yang humanis.
Hukum Progresif dan Momentum Perubahan Satpol PP
Sudah saatnya gagasan hukum progresif dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Satpol PP yang notabene selalu berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penegakan peraturan daerah. Sebagian besar pihak yang berhadapan dengan Satpol PP merupakan kelompok masyarakat kecil yang berada pada posisi rentan.
Sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Ketika terjadi persoalan dalam hukum, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa masuk ke dalam skema hukum yang kaku.(4)
Dalam praktiknya, Satpol PP sering berhadapan dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang menggantungkan hidup dari usaha yang dijalankannya. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan terhadap mereka perlu dibedakan dengan pelaku usaha besar yang memiliki modal dan kemampuan lebih besar dalam menghadapi proses hukum.
Perlakuan terhadap pelaku usaha kecil tetap harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Namun demikian, aturan tersebut tidak harus diterapkan secara kaku sehingga menimbulkan kesan menakutkan bagi masyarakat.
Sebaliknya, penegakan hukum perlu dilakukan melalui pendekatan komunikasi yang merangkul dan mengedepankan pembinaan. Misalnya melalui pemberian teguran lisan, surat peringatan secara bertahap, atau bentuk sanksi administratif lainnya.
Apabila setiap pelanggaran peraturan daerah selalu diselesaikan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) atau penertiban yang represif, selain berpotensi memicu konflik sosial, hal tersebut juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi kerugian yang timbul akibat kerusakan pascapenertiban.
Karena itu, pendekatan hukum progresif melalui instrumen sanksi administratif tidak hanya menjadi solusi yang lebih manusiawi, tetapi juga lebih efisien dalam penegakan peraturan daerah.
Mewujudkan Satpol PP yang Humanis
Pembinaan terhadap pelanggar peraturan daerah, terutama masyarakat yang tergolong lemah secara ekonomi, perlu dilakukan melalui pendampingan yang memberikan solusi konkret.
Sebagai contoh, apabila ditemukan pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, maka aparat tidak cukup hanya melakukan penertiban. Mereka juga perlu membantu mencarikan alternatif lokasi yang diperbolehkan serta memberikan pendampingan terkait perizinan usaha yang diperlukan.
Dengan demikian, aparat tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat. Inilah alasan mengapa hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap perilaku manusia, bukan semata-mata terhadap regulasi yang berlaku.
Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah harus mampu memastikan bahwa peraturan tidak hanya ditegakkan secara pasti, tetapi juga diterapkan secara adil bagi masyarakat.
Harapannya, penerapan gagasan hukum progresif dalam penegakan peraturan daerah dapat perlahan mengubah stigma masyarakat terhadap Satpol PP, dari institusi yang identik dengan tindakan represif menjadi aparat yang humanis dan solutif.
Pendekatan tersebut juga berpotensi melahirkan kualitas kepatuhan yang lebih tinggi. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum ditegakkan secara adil, mereka akan memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, kepatuhan tidak lagi muncul semata-mata karena rasa takut terhadap sanksi, melainkan karena kesadaran bahwa hukum hadir untuk mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.













