Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) berharap Satuan Tugas (Satgas) Pertumbuhan Ekonomi mampu memperkuat sinergi dan koordinasi antarkementerian.
Langkah ini dinilai krusial untuk merealisasikan berbagai program stimulus pemerintah sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau menurut saya, fokus saja pada koordinasi antarkementerian. Pertama, identifikasi peran masing-masing untuk mendorong investasi, kemudian sektor ekspor harus melakukan apa, lalu dibahas bagaimana anggarannya, dan dibentuk key performance indicator (KPI) untuk evaluasi,” kata Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, koordinasi tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi peran tiap kementerian dalam mengawal penurunan kemiskinan, pengangguran, serta penguatan daya beli masyarakat.
Esther menilai hal ini penting, mengingat dampak konflik geopolitik, termasuk ketegangan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, mulai terasa pada sektor industri dan daya beli masyarakat. Karena itu, langkah mitigasi harus dilakukan secara cepat dan terukur.
“Selain itu, fokus juga pada identifikasi siapa yang mengawal swasembada pangan dan energi, seperti apa program pendukungnya, serta bagaimana monitoring dan evaluasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai salah satu prioritas Satgas Pertumbuhan Ekonomi adalah memastikan akurasi dan pembaruan data penerima manfaat program stimulus.
“Fungsi satgas yang juga harus menjadi prioritas adalah pembaruan data penerima bantuan atau stimulus pemerintah. Jangan lupa, kelas menengah juga perlu diberikan stimulus,” kata Bhima.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I.
Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Satgas ini tidak hanya bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif.
Selain itu, satgas juga berperan melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis secara cepat dan tepat.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













