Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, menanggapi santai pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/6/2026).
Fuad diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia mengaku proses pemeriksaan berjalan lancar dan hanya berkaitan dengan klarifikasi sejumlah hal. Ia juga sempat menyampaikan apresiasi kepada awak media yang menunggu sejak pagi.
Namun suasana berubah ketika wartawan menanyakan dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp 27,8 miliar yang disebut diterima PT Makassar Toraja (Maktour), perusahaan travel haji dan umrah miliknya.
“Hahaha… Itu kata kamu, hah?” ucap Fuad membalas pertanyaan wartawan.
Wartawan kemudian menegaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK. Mendengar hal itu, Fuad enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan berusaha mengakhiri sesi wawancara.
“Ya nanti aja, ya, biar… biar nanti ini… Hati-hati, ya,” katanya.
Fuad juga membantah tudingan bahwa dirinya berperan dalam pemberian suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji maupun melakukan lobi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tuduhan adanya aliran uang melalui pihak tertentu tidak berdasar.
“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu… mimpi barangkali, ya,” tuturnya.
Ia turut menepis dugaan adanya setoran uang dari direktur perusahaannya kepada Yaqut untuk memuluskan penambahan kuota haji khusus.
“Enggak ada, enggak ada bicara Gus ini, ya. Saya enggak berani, ya. Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad.
Peran Fuad Maktour
KPK sebelumnya mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Penyidik menyebut Fuad yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour pernah mengirim surat kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah untuk Indonesia.
“Saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU ya, mengirimkan surat kepada Saudara YCQ. Ya ini SATHU itu Asosiasi Travel Haji ya, ini ada asosiasi-asosiasi ada forum-forum ya. Mengirimkan surat kepada Saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Menurut KPK, setelah surat tersebut dikirim, Fuad juga berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief, terkait kesiapan asosiasi travel dalam menyerap tambahan kuota.
Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar pembagian kuota tambahan dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu selanjutnya disetujui melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Dari total tambahan 8.000 kuota, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi pelonggaran aturan keberangkatan jemaah haji khusus atas perintah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama. Kebijakan tersebut memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa mengikuti nomor urut antrean.
KPK juga mengungkap dugaan pengumpulan fee percepatan keberangkatan oleh Rizky Fida Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Nilainya disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, sementara KPK berencana memanggil Gus Alex pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji berawal dari tambahan kuota yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 2023. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota memicu polemik karena sebagian dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelgaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.
KPK mulai mendalami perkara ini setelah pada 20 Juni 2025 mengonfirmasi pemanggilan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.













